Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, SH
Terdakwa:
YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN
1540
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Membebaskan
    Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana
    denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menghukum Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 163.490.250,00 (seratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa
  • 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih diprint di computer tertanggal 24 Desember, jumlah uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), penerima KATRINA KADJA, dibayarkan oleh Bendahara (YUNFRIANTO DOMINGGUS, mengetahui Ketua KSP SATU HATI (MELKISEDEK PALI KE).
  • 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna putih dibuat menggunakan computer, tanggal 24 Desember 2015 jumlah uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang menerima ALEXANDRIANA ROHI RIWU, yang membayar YUNFRIANTO DOMINGGUS selaku Bendahara mengetahui Ketua (MELKISEDEK PALI KE).
    Penuntut Umum:
    I GUSTI PUTU SUDA ADNYANA, SH
    Terdakwa:
    YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN
Register : 11-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 193/Pid.B/2017/PN.Kpg
Tanggal 15 Agustus 2017 — RAFLES ARIS HURU Alias ARI
7027
  • YUNFRIANTO, catatan Koperasi belum memiliki Cap, potongan Rp. 500.000 - transportasi dari Desa ke Bank.m. 1 (satu) Unit HP Nokia Model 1280 Type RM - 647 berwarna hitam.
    YUNFRIANTO, catatan : Koperasi belum memilikiCap, potongan Rp. 500.000 transportasi dari Desa ke Bank.m. 1 (satu) Unit HP Nokia Model 1280 Type RM 647 berwarna hitam.n. 1 (satu) Buah Tas Punggung warna hitam kombinasi coklat.o. 1 (satu) Lembar Jaket Kaos warna abu abu merk AMAZONE.p. 1 (satu) Lembar Baju Kaos leher oblong warna orange kombinasi hijauterdapat kantung /saku warna hijau dan tulisan DESIGN.q. 1 (satu) Buah Tas warna hitam ungu terdapat lambang / tulisan RealMadrid.Barang bukti tersebut
    dibagikanoleh Terdakwa kepada Anggota Kelompok Koperasi Simpan PinjamSATU HATI untuk dipergunakan dalam mengembangkan usaha merekamasingmasing daripada dana tersebut disimpan pada rekeningkelompok Koperasi dan tidak dipergunakan.Bahwa mendengar penjelasan dari Terdakwa yang meyakinkan danpengakuannya sebagai Petugas BAPPEDA Propinsi NTT membuatSaksi MELKISEDEK PALI KE dan Saksi YUNFRIANTO percaya dansepakat untuk mencairkan dana yang terdapat didalam rekeningKelompok Koperasi Simpan Pinjam SATU
    Kemudian Terdakwa bersamasama Saksi MELKIGEDEKPALI KE dan Saksi YUNFRIANTO menuju Bank NTT Cabang Sabu laluSaksi MELKISEDEK PALI KE dan Saksi YUNFRIANTO masuk ke dalamBank NTT tersebut setelah itu melakukan transaksi penarikan dana darirekening Kelompok Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI sebesar Rp38.500.000, (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) danmenyisakan saldo di rekening sebesar Rp 825.695, (delapan ratus duapuluh lima ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
    Kemudian Terdakwa bersamasama Saksi MELKISEDEKPALI KE dan Saksi YUNFRIANTO menuju Bank NTT Cabang Sabu laluSaksi MELKISEDEK PALI KE dan Saksi YUNFRIANTO masuk ke dalamHalamanSdari24Putusan Nomor 193/Pid.B/2017/PN KpgBank NTT tersebut setelah itu melakukan transaksi penarikan dana darirekening Kelompok Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI sebesar Rp38.500.000, (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) danmenyisakan saldo di rekening sebesar Rp 825.695, (delapan ratus duapuluh lima ribu enam ratus
    Rp.38.000.000, danmenyerahkannya kepada Terdakwa;bahwa saksi Yunfrianto membuat kuwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Terdakwa, dan terdakwa memberikan uang kepadasaksi dan saksi Yunfrianto masingmasing sebesar Rp.250.000, denganmengatakan bahwa itu sebagai uang transportasi;bahwa saksi melaporkan hal tersebut kepada saudara OKTO selakupendamping, maka saudara OKTO mengatakan bahwa itu adalahHalaman 2dari24Putusan Nomor 193/Pid.B/2017/PN KpgPenipuan sehingga kami pergi ke kantor POLISI