Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 35/Pdt.P/2022/PN Pbu
Tanggal 6 Juni 2022 — Pemohon:
FRISCILLA YURLIATI
6111
  • >MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memperbaiki kesalahan penulisan -data perseorangan Pemohon berupa nama dan tanggal lahir- pada Akta Pencatatan Sipil sebagai berikut:
    • Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1478/Disp/IX/1999 tanggal 16 September 1999;
    • Kutipan Akta Perkawinan Nomor 76/CS-KTB/1999 tanggal 4 Oktober 1999;

    semula tertulis/ terbaca nama Yurliati

    , diubah menjadi tertulis/ terbaca FRISCILLA YURLIATI tanggal lahir 01 Februari 1978;

    1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana terkait yang menerbitkan Akta-akta Pencatatan Sipil terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan untuk dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    2. Membebankan
    Pemohon:
    FRISCILLA YURLIATI
Register : 01-12-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 431/Pdt.P/2020/MS.Ttn
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1017
  • Damir masing-masing bernama:

    1. Evi Yurliati Binti Yurnalis (Istri)
    2. Zazkia Ulfa Binti Boy Padri (Anak Kanduang)
    3. ZaharaAsyifa Binti Boy Padri (Anak Kanduang)
    4. Hj. Musnar binti Mudahar (ibu kandung)

    4.

    Menunjuk Pemohon (Evi Yurliati Binti Yurnalis) untuk mengurus Sertifikat Tanah di BRI Kantor Cabang Tapaktuan atas nama Boy Padri dengan Nomor 01.12.06.10.1.00085 dan Nomor 01.12.06.10.1.00091;

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).