Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 5/Pid.C/2019/PN Tbh
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASBON SIRAIT, SH
Terdakwa:
YURMELIANA Als MELI Binti JAMAAN
10914
    1. Menyatakan Terdakwa YURMELIANA alias MELI binti JAMAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ASBON SIRAIT, SH
    Terdakwa:
    YURMELIANA Als MELI Binti JAMAAN
    (Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor 5/Pid.C/2019/PN TbhCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksadan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara atas namaterdakwa:Nama lengkap >: YURMELIANA alias MELI binti JAMAAN;Tempat lahir : Khairiah Mandah;Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 29 Desember 1974;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sapta Marga Lr.
    Menyatakan Terdakwa YURMELIANA alias MELI binti JAMAAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan*;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)hari;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintahlain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3(tiga) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;4.