Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PN BENGKALIS Nomor 627/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal 4 Desember 2023 — Penuntut Umum:
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
Terdakwa:
WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON
690
  • WIWID BINTI YURMIZON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yng dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada
    Penuntut Umum:
    BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH
    Terdakwa:
    WIDYA YURIANA Als WIWID Binti YURMIZON