Ditemukan 3 data
8 — 0
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (HERA SAPUTRA BIN MARAN) terhadap Penggugat (YURNALIZA BINTI RAMLI).
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
9 — 6
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Iswan Khairul Azhar bin Isnan) terhadap Penggugat (Yurnaliza binti Sukmar ).
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
.(1) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapatdibuktikan dengan akta nikah, maka Majelis Hakim berpendapat akta nikahtetap diperlukan sebagai bukti dalam perkara ini.Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan bukti tertulis berupa (P.1)yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru pada tertanggal 30 Juni 2013,atas nama Penggugat dan Tergugat yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Rumbai Pesisir, atas nama Yurnaliza
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 134 K/Pdt/2014.Penggugat karena Tergugat A telah menggadaikan harta sengketa kepadaTergugat B, pengutaraan identitas dan kwaalitas para Tergugat A yangdemikian adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, karena yangmenggadaikan kepada Tergugat B bukan seluruh Tergugat A, akan tetapi hanyaTergugat A.4 saja (Yurnaliza) pada tanggal 1 April 2008;e Bahwa kekaburan mana juga terlihat pada pengutaraan penggadaian dariPenggugat, karena tidak dengan jelas disebutkan kapan digadaikan, berapadigadaikan
kapasitas berkaum sedangkan Tergugat telahmendalilkan dalam jawaban sebagai harta kaum (pusaka tingggi) dan kenyataannyaharta terperkara ikut juga dikuasai oleh anggota kaum yang lain dari pihakTergugat, BAHKAN pada saat menggadaikan (lihat surat pegang gadai dalam buktiT.UI dan T.IV) bukan hanya Tergugat sekarang saja yang menggadaikan akan tetapiada orang lain yang dalam surat pegang gadai disebutkan dengan Pihak ;Bahwa dalam surat gadai tanggal April 2008 (T.IV) dapat dibaca dengan terangbahwa YURNALIZA