Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sbg
Tanggal 31 Maret 2020 — Penuntut Umum:
OKI PERMANA, SH
Terdakwa:
YURNIAMAN ZEBUA alias YURU
165
  • Menyatakan Terdakwa Yurniaman Zebua alias Yuru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;

    3.

    Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) unit sepeda becak bermotor BB 3082 NO dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa Yurniaman Zebua alias Yuru;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda B 150 R BB 4969 MX beserta 1 (satu) lembar SIM C an. Willy Purba dikembalikan kepada saksi Willy Purba;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    OKI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    YURNIAMAN ZEBUA alias YURU