Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 796/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Erna Trisnaningsih, SH. MH.
Terdakwa:
ARIS TRI RAHMANTO bin SUMIARNO
6719
  • .: 7233823 tahun 2013;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi;

Dikembalikan kepada saksi Yusandria Lanacitra;

  • 1 (satu) potong kaos warna hijau bertuliskan Hardness;
  • 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk Zet-Man;

Dirampas untuk dimusnahkan;

6.

Mesin JBE1E15799701 yang dibeli Terdakwadari saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO (dilakukan penuntutan secaraterpisah) tersebut adalah milik saksi YUSANDRIA LANACITRA yang telahdigelapkan oleh saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO (dilakukanpenuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekirapukul 10.30 WIB bertempat di rumah saksi YUSANDRIA LANACITRA PerumJenggolo Asri M4 RT.02 RW.08 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo,selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyelidikan
Mesin JBE1E15799701 milik oang tuasaksi yakni saksi YUSANDRIA LANACITRA;Bahwa, saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO membawa kabur ataumenggelapkan sepeda motor milik saksi YUSANDRIA LANACITRAtersebut berawal ketika saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO disuruholeh saksi YUSANDRIA LANACITRA untuk melihat cara pemasaranusaha makanan crepes yang saksi lakukan di SDN Pucang 2 denganmengendarai sepeda motor milik saksi YUSANDRIA LANACITRAtersebut tetapi ternyata saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO tidakpergi melihat
pemasaran usaha makanan crepes yang saksi lakukanmelainkan membawa kabur sepeda motor tersebut dan dijual kepadaTerdakwa tanpa dilengkapi dengan suratsurat yang sah berupa STNKdan BPKBnya;Bahwa, selanjutnya saksi YUSANDRIA LANACITRA melaporkankejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 20 Juli2019 sekira pukul 16.30 WIB;Bahwa, akibat perbuatan saksi RICO DWI APRILDO bin TIONOtersebut saksi YUSANDRIA LANACITRA mengalami kerugian sebesarRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Terhadap
Saksi RICO DWI APRILDO bin TIONO, dibawah sumpahmenerangkan:Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 796/Pid.B/2019/PN SDABahwa, saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungankeluarga;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2019 sekira pukul 08.45 WIBsaksi datang kerumah saksi Yusandria Lanacitra di Perum Jenggolo AsriM4 RT 02 RW O08 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, KabupatenSidoarjo untuk melamar pekerjaan sebagaimana yang ada di mediasocial facebook;Bahwa usaha dagang yang dimiliki saksi Yusandria
motor milik saksi YUSANDRIA LANACITRA dan akibatnyaSaksi YUSANDRIA LANACITRA mengalami = kerugian sekitarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 796/Pid.B/2019/PN SDAMenimbang, bahwa dengan demikian terbukti Terdakwa dengan sengajatelah membeli barang sebagai hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi RICODWI APRILDO Bin TIONO, padahal barang yang dibeli oleh Terdakwa tersebutadalah kepunyaan saksi YUSANDRIA LANACITRA yang dipinjamkan kepadasaksi RICO DWO APRILDO Bin TIONO
Register : 12-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 749/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
WIDO UTOMO,SH
Terdakwa:
RICO DWI APRILDO BIN TIONO
413
  • Pol Kendaraan W 5585 VM merk Honda Type NF11B2D1 M/T Tahun Pembuatan 2013;
  • 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak daerah PKB / BBN KB dan SWDKLLJ Nomor : 7233823 Tahun 2013;

Dikembalikan kepada Saksi YUSANDRIA LANACITRA;

  • 1 (satu) potong kaos warna hijau bertuliskan Hardness;
  • 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk Zet Man;

Dirampas untuk dimusnahkan;

Karena pada saat itu Terdakwa datangkerumah Saksi YUSANDRIA LANACITRA tidak membawa kendaraan,sehingga Saksi YUSANDRIA LANACITRA meminjamkan sepeda motorHonda Revo No.
Karena pada saat itu Terdakwa datang kerumahSaksi YUSANDRIA LANACITRA tidak membawa kendaraan, sehingga SaksiYUSANDRIA LANACITRA meminjamkan sepeda motor Honda Revo No. PolW 5585 VM warna hitam milik Saksi YUSANDRIA LANACITRA tersebutuntuk Terdakwa pakai menuju ke SDN Pucang 2 Sidoarjo berikut dengankunci kontak, STNKnya serta helm Saksi YUSANDRIA LANACITRA berikankepada Terdakwa sambil berkata Ini mas kunci motornya, nanti sampeanlihat cara jualnya.
W5585 VM warna hitam beserta STNK nya atas nama Kikin Dwi Lestari miliksaksi Yusandria Lanacitra untuk dipergunakan melihat penjualan usahacrepes yang dilakukan saksi Devaim Zulkarnaen (anak saki YusandriaLanacitra);Bahwa awalnya Terdakwa melamar pekerjaan melalui facebook selanjutnyadatang ketempat saksi Yusandria Lanacitra yang mempunyai usaha dagangpembuatan crepes, selanjutnya Terdakwa disuruh saksi Yusandria Lanacitrauntuk datang ketempat jualan yang dijalankan anaknya yaitu saksi DevaimZulkarnaen
Lestanto didepan SDN Pucang 2 Sidoarjo dan karena Terdakwatidak membawa sepeda motor maka oleh saksi Yusandria Lanacitra dipinjamisepeda motor Honda Revo No.Pol.
W 5585 VM olehsaksi Yusandria Lanacitra untuk dipergunakan menemui anak saksi YusandriaLanacitra (saksi Devaim Zulkarnaen Lestanto) agar Terdakwa belajar berjualancrepes kepada saksi Devaim Zulkarnaen Lestanto yang saat itu sedangberjualan di depan SDN Pucang 2 Sidoarjo;Menimbang, bahwa dalam kenyataannya setelah Terdakwa menerimasepeda motor tersebut tidak dipakai untuk menemui saksi Devaim ZulkarnaenLestanto dan tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Yusandria Lanacitra Terdakwatelah menjual sepeda