Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 25-05-2016
Putusan PN BUOL Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN Bul
Tanggal 25 Nopember 2015 — Yulandria Alias Inggrid
6724
  • Menyatakan Terdakwa Yulandria Alias Inggrid, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana melakukan percobaan penyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sesuai dengan dakwaan Alternative Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Yulandria Alias Inggrid
    PUTUSANNomor 81/Pid.Sus/2015/PN Bul.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Buol yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Yulandria Alias Ingrid;Tempat lahir : Gorontalo;Umur/ Tgl. Lahir : 838 tahun / Tahun 19 Agustus 1976;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Jenis Kelamin : Perempuan;Tempat tinggal : Kelurahan Leok Il, Kec. Biau Kab.
    Pid.Sus/2015/PN.Bultanggal 1 Oktober 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim, Nomor 81/08/Pen.Pid/2014/PN.Bul, tanggal 1 Oktober2015, tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Yulandria
    Alias Inggrid terbukti secara sah danmeyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakanNarkotika Golongan Bagi Diri Sendiri yang diatur dan diancam pidana pasal127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimanatersebut dalam Surat Dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulandria Alias Inggrid, denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) paket
    Bahwa Terdakwa berlaku sopan di persidangan serta tidak mempersulitjalannya persidangan di hadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonandalam Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya masingmasing padapendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa Yulandria Alias Ingrid pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015sekira jam 23.30 Wita atau pada
    Menyatakan Terdakwa Yulandria Alias Inggrid, tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana melakukan percobaanpenyalahgunakan Narkotika golongan bagi diri sendiri sesuai dengandakwaan Alternative Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.