Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 598/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 24 Juni 2013 — Maria Yushaeni Binti Toha
176
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa : MARIA YUSHAENI binti. TOHA terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak, Atau melawan Hukum Menanam, memelihara, memilki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman" ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : MARIA YUSHAENI binti.
    Maria Yushaeni Binti Toha
    MENGADILI:Menyatakan Terdakwa : MARIA YUSHAENI binti. TOHA terbukti bersalahmelakukan tindak pidana '' Tanpa hak, Atau melawan Hukum Menanam, memelihara,memilki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam BentukTanaman" ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama :MARIA YUSHAENI binti.