Ditemukan 1 data
27 — 0
kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Wonogiri;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Syahdan Labib Ataya bin Sadha Yusnun