Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 22-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 13/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal 22 April 2024 — ,M.H
Terdakwa:
YOGKI KURNIAWAN YUSPENTA als YONGKI anak laki-laki dari YOSEP
240
  • Menyatakan Terdakwa Yongki Kurniawan Yuspenta Alias Yongki Anak Laki Yosep, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
3.
,M.H
Terdakwa:
YOGKI KURNIAWAN YUSPENTA als YONGKI anak laki-laki dari YOSEP