Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MS JANTHO Nomor 132/Pdt.P/2018/MS.Jth
Tanggal 4 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
236
  • Nurul Isra Yussafa Binti Imran, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan iburumah tangga, tempat tinggal Jalan Iskandar Dusun IV, Desa UjungKalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;3. Mohd Toufiq Hidayat Bin Imran, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikanS.1, pekerjaan honorer, tempat tinggal Jalan Utama Komplek CadekPermai, Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar;.4.
Register : 19-11-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PA BEKASI Nomor 3107/Pdt.G/2015/PA.Bks
Tanggal 18 Mei 2016 —
6836
  • M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Banni Yulia M Azzuri binti Bambang Sujiono dan Bannu Yussafa NAtaillah bin Bambang Sujiono ditetapkan dalam pemeliharaan Penggugat sebagai ibunya;- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat
    yang bernama Banni Yulia M Azzuri binti Bambang Sujiono sebesar Rp 2.000.000,- dan Bannu Yussafa NAtaillah bin Bambang Sujiono sebesar Rp 1.500.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/ mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    termuat dalamPutusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3107/Pdt.G/ 2015/PA.Bks tanggal 18Mei 2016 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 12 Syaban 1437 Hijriyah, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :Hal 1 dari 10 Hal Put.No.0239/Pdt.G/2016/PTA.BdgDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Banni YuliaM Azzuri binti Bambang Sujiono dan Bannu Yussafa