Ditemukan 2 data
25 — 0
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAMAD YUSAHA SITEPU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
AHMAD YUSAHA SITEPU.
209 — 49
A Padang yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa atasnama:Nama lengkap : EDDI WARLIS,SE,M.Si.Tempat lahir Air Bangis Pasaman Barat.Umur / : 56 Tahun / 17 Oktober 1953.Tanggal lahir Laki laki.Jenis kelamin : Indonesia.Kebangsaan Jalan Adinegoro No. 13 Padang.Tempat >: Islam.tinggal Mantan Kepala Seksi BimbinganAgama : Penyuluhan Bina Yusaha TransmigrasiPekerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi