Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : DIDAH YUSALA SAFII Bin MOHAMAD SUGIANTO Diwakili Oleh : SULTONI,SH, dan HARY PURNAWAN,SH,
47 — 32
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 1744/ Pdt.G/2019/PA.Ba tanggal 6 Mei 2020 Masehi bertepatan tanggal 13 Ramadan 1441 Hijriah dengan perbaikan amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Didah Yusala Safii Bin Mohamad Sugianto) untuk menjatuhkan
talak satu raj'i terhadap Termohon (Ari Faizatun Khamdiyah Binti Salikun) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Didah Yusala Safii Bin Mohamad Sugianto) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Ari Faizatun Khamdiyah Binti Salikun) berupa:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Pembanding/Tergugat : ARI FAIZATUN KHAMDIYAH Binti SALIKUN
Terbanding/Penggugat : DIDAH YUSALA SAFII Bin MOHAMAD SUGIANTO Diwakili Oleh : SULTONI,SH, dan HARY PURNAWAN,SH,PN ais) aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANGmemeriksa dan mengadili perkara cerai talak dalam tingkat banding telahmemutuskan perkara antara:Ari Faizatun Khamdiyah Binti Salikun, umur 33 tahun, agama Islam,pekerjaan Swasta, pendidikan Sarjana, tempatkediaman di Dukuh Purwonegoro Kulon RT 06 RW 03,Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara,Kabupaten Banjarnegara semula Termohon /Penggugat Rekonvensi sekarang sebagaiPembanding;melawanDidah Yusala Safii Bin
Memberi izin kepada Pemohon (Didah Yusala Safii Bin MohamadSugianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AriFaizatun Khamdiyah Binti Salikun) di depan sidang Pengadilan AgamaBanjarnegara;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa:a. Mutah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);b.
Memberi izin kepada Pemohon (Didah Yusala Safii Bin MohamadSugianto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (AriFaizatun Khamdiyah Binti Salikun) di depan sidang PengadilanAgama Banjarnegara;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Didah Yusala Safii Bin MohamadSugianto) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (AriFaizatun Khamdiyah Binti Salikun) berupa:2.1.
- Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
Dalam Rekonvensi
63 — 17
Memberi ijin kepada Pemohon (DIDAH YUSALA SAFII Bin MOHAMAD SUGIANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ARI FAIZATUN KHAMDIYAH Binti SALIKUN) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa : a. Mutah, sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. Nafkah Iddah, sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
4. Menolak selebihnya5.