Ditemukan 3 data
PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC DEMAK
Tergugat:
1.SUGIARTI
2.YUSTIRO
28 — 12
Penggugat:
PT BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC DEMAK
Tergugat:
1.SUGIARTI
2.YUSTIRO
112 — 51
Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final,sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukumperdata;b)Tergugatadalah badan atau pejabat tata usaha negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanyaatau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badanhokum perdata (Pasal 1 angka (12);Adapun dalildalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut: 1.Bahwa Penggugat bersama dengan, Yustiro
Bahwa selanjutnya pada hariminggutanggal 9 Oktober 2016 PanitiaPemilihan Kepala Desa, Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam,Kabupaten Demaktelah melaksanakan pemungutan suara pada pemilihankepala Desa, Desa Tlogorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demakdan setelah dilakukan penghitungan suara maka masingmasing calonkepala Desa memperoleh (1) Yustiro: 2 (dua) suara, (2) Suhudi: 970(sembilan ratus tujunh puluh) suara, (3) Maskuri: 31 ( tiga puluh satu) suara,(4) Anmad Mudzaki Addamawi: 899 (delapan
Yustiro, Sdr. Suhudi, Sdr. Maskuri,dan Penggugat;7.
YUSTIRO: 2 (dua) Suara, (2)Sdr. SUHUDI: 970 (sembilan ratus tujuh puluh) Suara, (3) Sadr.MASKURI: 31 (tiga puluh satu) Suara, dan (4) Penggugat: 899 (delapanratus sembilan puluh sembilan) Suara, sehingga Sdr.
Yustiro, 4. Penggugat; Bahwa pada saat pendaftaran, Saksi menerima laporan dari Penggugatmengenai status Sdr. Suhudi yang menjadi tersangka kasus korupsi; Bahwa terhadap status Sdr. Suhudi, Saksi mengklarifikasi ke KejaksaanNegeri Demak dan mendapatkan keterangan bahwa benar Sdr.
9 — 4
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Edi Yustiro bin Sudarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wati Arianti binti Poniran) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
II. DALAM REKONVENSI
1.
.- (satu juta rupiah);
3.3. Nafkah seorang anak yang bernama Deni Bima Pratama bin Edi Yustiro, umur 4 (empat) tahun sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa;
III.