Ditemukan 1 data
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Zaeniya binti Samsul untuk menikah dengan calon suaminya bernama Basit Priyadi bin Musahlan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);