Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MOCH RIFAL DWI PUTRA ALS ZAGAW BIN RAHMAN
14 — 10
RIFAL DWI PUTRA Als ZAGAW Bin RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Terdakwa:
MOCH RIFAL DWI PUTRA ALS ZAGAW BIN RAHMAN
1.BANGKIT BUDI SATYA, S.H.
2.FERA MILA MUSTIKA, S.H., M.H.
Terdakwa:
AZWAR MEDIAR BIN R.A. SUWANDI (Alm)
7 — 6
Dikembalikan kepada terdakwa MOCH RIFAL DWI PUTRA Als ZAGAW Bin RAHMAN
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);