Ditemukan 1 data
75 — 12
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebahagian;
2. Menetapkan almarhum Zahaluddin bin La Uriani meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2013 sebagai pewaris;
3. Menetapkan ahli waris Zahaluddin bin La Uriani sebagai berikut:
3.1. Wa Murna binti Lamania (Tergugat ) sebagai istri;
3.2. Azali
Sebelah Selatan berbatas dengan sawah milik Dabba, ukuran 76,40 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan salurah irigasi, ukuran 32,33 meter;
4.2. (Obyek 8.c) berupa Lemari Jati 1 pintu 1( satu) buah;
4.3. (Obyek 8.d) berupa mesin jahit merk Singer1 (satu) buah
Adalah harta bawaan almarhum Zahaluddin
adalah harta bersama almarhum Zahaluddin bin La Uriani dengan istri kedua bernama Wa Murna binti Lamania;
6. Menetapkan harta benda pada poin 4 dan poin 5 tersebut adalah harta warisan almarhum Zahaluddin bin La Uriani;
7. Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum poin 5 adalah separuh atau (sepedua) adalah hak istri (Wa Murna binti Lamania) dan separuh atau (sepedua) lainnya adalah harta warisan yang harus dibagi
kepada ahli waris almarhum Zahaluddin bin La Uriani;
8. Menetapkan harta warisan sebagaiman poin 6 kepada masing-masing ahli waris pembagiannya sebagai berikut:
- Wa Murna binti Lamania (istri) mendapatkan (seperempat) atau 25 % ;
- Azali bin La Uriani (saudara kandung) mendapatkan sisa atau (tiga perempat) atau 75 %;
9. Menghukum