Ditemukan 2 data
Samuel Nababan, SH
Terdakwa:
Imam Nur Zahesi Bin Indra Warman Pgl. Imam
82 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Imam Nur Zahesi bin Indra Warman panggilan Imam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Penuntut Umum:
Samuel Nababan, SH
Terdakwa:
Imam Nur Zahesi Bin Indra Warman Pgl. Imam
95 — 29
strong>Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati;
- Menetapkan bahwa masa penempatan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna Ungu
- 1 (satu) helai celana jeans Merk Martin
Dipergunakan dalam perkara IMAM NUR ZAHESI