Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PA SUMENEP Nomor 473/Pdt.P/2019/PA.Smp
Tanggal 31 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
9611
  • Zahidiy Sholeh yang berasal dari Dusun Lobuk RT.009 RW.002 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah );
  • Zahidiy SholehTempat, Tanggal Lahir : 23 tahun 5 bulanAgama : IslamHalaman 1 dari 9 halaman Penetapan No.:473/Pdt.P/2019/PA.SmpPekerjaan : NelayanPendidikan DoeTempat kediaman di : Dusun Lobuk RT.009 RW.002 Desa LobukKecamatan Bluto Kabupaten Sumenep;yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep;2.
    Zahidiy Sholeh , sehat jasmanidan rohani serta sudah bekerja sebagai Nelayan, denganpenghasilan kurang lebih 100.000200.000, perhari yang in syaaAllah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga calon suamidengan anak Pemohon;Il.
    Zahidiy Sholeh, walaupun usianya belum 19 tahunsebagaimana yang diatur dalam Undangundang perkawinan Nomor 1 tahun1974 pasal 7 ayat 1 sebagaimana telah dirubah dengan Undangundang Nomor16 Tahun 2019 dan terbukti bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan BlutoKabupaten Sumenep telah mengeluarkan penolakan pernikahan atas namaImroatul Asisi Binti Ratib dan Wildan Failuzie Bin Moh.
    Zahidiy Sholeh;Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapatbahwa permohonan Pemohon telah sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UndangHalaman 7 dari 9 halaman Penetapan No.:473/Pdt.P/2019/PA.Smpundang Nomor 16 Tahun 2019 jo.
    Zahidiy Sholeh yang berasal dari DusunLobuk RT.0O09 RW.002 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah );Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Jumadil Awwal 1441 Hijriyah, oleh kami Drs. Subhan FauziS.H, M.H sebagai Ketua Majelis Dra. Hj. Nurul Qalbi, M.H.E.S. dan H.