Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 11-12-2021
Putusan PN GARUT Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Grt
Tanggal 6 Desember 2021 — Penuntut Umum:
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
PARDINAN SILALAHI Alias UCOK Bin ZAHILIM
10616
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pardinan Silalahi Alias Ucok Bin Zahilim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu
    Penuntut Umum:
    BILLIE ADRIAN, S.H
    Terdakwa:
    PARDINAN SILALAHI Alias UCOK Bin ZAHILIM