Ditemukan 1 data
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
PARDINAN SILALAHI Alias UCOK Bin ZAHILIM
106 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pardinan Silalahi Alias Ucok Bin Zahilim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu
Penuntut Umum:
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
PARDINAN SILALAHI Alias UCOK Bin ZAHILIM