Ditemukan 1 data
10 — 1
Rosyidi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Marti Rahayu binti Umar) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah idah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Fara Zahrasani