Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 206/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 11 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
146
  • Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Ardi Rusdiawan bin Darmusi) dengan Pemohon II (Zahroaini binti Pasah) yang dilaksanakan pada tanggal 08 September 2017 di Mapak Dasan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPengesahan Itsbat perkawinan yang diajukan oleh :Ardi Rusdiawan bin Darmusi, tempat lahir Mapak Dasan, pada tanggal 26Maret 1997 (umur 21 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanBuruh Harian Lepas, tempat tinggal di Jalan Lingkar Selatan, LingkunganMapak Dasan, RT.004 RW.294, Kelurahan Jempong Baru, KecamatanSekarbela, Kota Mataram, sebagai : Pemohon Zahroaini
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Ardi Rusdiawan bin Darmusi)dengan Pemohon Il (Zahroaini binti Pasah) yang dilaksanakan padatanggal 08 September 2017 di Mapak Dasan, Kelurahan Jempong Baru,Kecamatan Sekarbela Kota Mataram3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.