Ditemukan 1 data
13 — 1
Ahmad Zaidan.AN);
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotabumi untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 391.000.- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).