Ditemukan 3 data
24 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZAIHENDRI YANSYAH alias HENDRA
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
ZAIHENDRI YANSYAH Alias HENDRA
16 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan TerdakwaZaihendri Yansyah Alias Hendra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
Penuntut Umum:
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
ZAIHENDRI YANSYAH Alias HENDRA
28 — 18
PUTUSANNomor 1735/Pid Sus/2021/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Zaihendri Yansyah Alias Hendra;Tempat Lahir : Bireun;Umur atau tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Agustus 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI. Pulau Ambon Link. VII, Kel. Belawan,Bahari,Kec.
Menyatakan terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendra secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Percobaan ataupemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009, tentang Narkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendradengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000,(Ssatu milyar rupiah) Subs 6 (enam) Bulan penjara diHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 1735/Pid Sus/2021/PT MDNkurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1985/Pid Sus/2021/PN Mdn, tanggal 07 Oktober 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendra tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman;.
Menyatakan Pembanding/Terdakwa ZAIHENDRI YANSYAH Als HENDRAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatanjahattanpahakataumelawanhukum memilikiNarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam suratdakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;2.