Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-08-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3550 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 3 Agustus 2022 — ZAIHENDRI YANSYAH alias HENDRA
244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZAIHENDRI YANSYAH alias HENDRA
Register : 14-07-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1985/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
ZAIHENDRI YANSYAH Alias HENDRA
160
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan TerdakwaZaihendri Yansyah Alias Hendra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar
    Penuntut Umum:
    FUAD FARHAN S, S.H
    Terdakwa:
    ZAIHENDRI YANSYAH Alias HENDRA
Register : 28-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1735/Pid.Sus/2021/PT MDN
Tanggal 29 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2818
  • PUTUSANNomor 1735/Pid Sus/2021/PT MDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Zaihendri Yansyah Alias Hendra;Tempat Lahir : Bireun;Umur atau tanggal Lahir : 50 Tahun / 20 Agustus 1970;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI. Pulau Ambon Link. VII, Kel. Belawan,Bahari,Kec.
    Menyatakan terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendra secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Percobaan ataupemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35Tahun 2009, tentang Narkotika;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendradengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesarRp.1.000.000.000,(Ssatu milyar rupiah) Subs 6 (enam) Bulan penjara diHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 1735/Pid Sus/2021/PT MDNkurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1985/Pid Sus/2021/PN Mdn, tanggal 07 Oktober 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Zaihendri Yansyah Alias Hendra tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman;.
    Menyatakan Pembanding/Terdakwa ZAIHENDRI YANSYAH Als HENDRAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatanjahattanpahakataumelawanhukum memilikiNarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam suratdakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;2.