Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 06-03-2024
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Swl
Tanggal 6 Maret 2024 — ,M.H
5.LARAS IGA MAWARNI, S.H
Terdakwa:
Bobel Zaitro alias Bobel
6544
    1. Menyatakan Terdakwa Bobel Zaitro alias Bobel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ,M.H
    5.LARAS IGA MAWARNI, S.H
    Terdakwa:
    Bobel Zaitro alias Bobel