Ditemukan 1 data
5.LARAS IGA MAWARNI, S.H
Terdakwa:
Bobel Zaitro alias Bobel
65 — 44
- Menyatakan Terdakwa Bobel Zaitro alias Bobel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
,M.H
5.LARAS IGA MAWARNI, S.H
Terdakwa:
Bobel Zaitro alias Bobel