Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 287/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal 18 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Yoga Baya Prayurisna, SH
Terdakwa:
MOHD.ZAKHIUL FIKRI Als BALAK Bin AMIRUDIN
178
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mohd Zakhiul Fikri alias Balak bin Amirudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah