Ditemukan 6 data
SUPRIYATI
24 — 33
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3374.ALT.2009.24197 tertanggal 12 April 2009 yang semula nama Anak Pemohon tertulis dan terbaca : DAARIIN ZALFANABILAH, dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : DAARIIN ZALFA NABILAH; <
23 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan Pemohon yang bernama Sumantri Bin Santari sebagai Wali dari anak kandungnya bernama Zalfa Zahira, Jenis Kelamin Perempuan, yang lahir di Serang tanggal 29 Juli 2010 ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 125.000,00(seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Irfan Wahyudi
20 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang bernama HUSNA KHOIRUNNADA ZALFAA menjadi TITUK NUR HIDHA yang selanjutnya menyebut dirinya TITUK NUR HIDHA ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 150.500,- (seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
WARSONO
24 — 4
M E N E T P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari IKHDAL RIZKY ISNAINI diganti menjadi ZALFA NAGIYYA;
- Memerintahkan / memberi ijin kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang untuk mencatat perubahan atau penggantian nama tersebut dalam daftar untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan setelah
Anis Listiana
54 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untukmerubahnamaanakkeduaPemohonpadaKutipanAktaKelahiranNomor : 3325-LT-23052018-0080, yang dikeluarkan oleh Pejabat PencatatanSipilKabupatenBatang, darisebelumnyaanakPemohontercatatatasnamaZalfaSyazaniPamuditayang lahir di Batangpada tanggal17 Desember
AISYAH
17 — 3
AL.749. 0008695 tanggal Tigapuluh Satu bulan Agustus tahun Duaribu Duabelas atas nama ZALFA ALIYA ZHAFIRA;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan atas kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon sebagaimana tersebut di atas, di mana pada saat ini nama Pemohon tersebut tertulis dengan redaksi AISYAH, sementara yang sebenarnya/seharusnya: SITI AISYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan PENETAPAN ini kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi