Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bks
Tanggal 25 Mei 2023 — Terdakwa
250
  • MENGADILI:

    Menyatakan Anak ZALLFA FERDYAN SYAH Bin EKO SUPRIYADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Membawa suatu Senjata Penikam atau Penusuk ;
    Menjatuhkan Pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya

    dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
    Menetapkan barang bukti berupa:

    Celurit panjang sekitar 60 cm bergagang hitam ;

    Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi ;

    Sepeda motor honda beat warna hijau nopol Nopol B 3306 FMD Dikembalikan kepada Eko Supriyadi orangtua Anak Zallfa FERDYAN SYAH

    Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara

Register : 29-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 09-01-2019
Putusan PA TENGGARONG Nomor 1107/Pdt.G/2017/PA.Tgr
Tanggal 19 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon telah dikarunialseorang anak bernama Aribah Zallfa Alfadilah, lahir di Tenggarongtanggal 11 Juli 2009;. Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon semulaberjalan rukun dan baik, tetapi sejak bulan November tahun 2016 antaraPemohon dengan Termohon sudah tidak ada keharmonisan dalamrumah tangga karena sering terjadi perselisinan dan pertengkaran;.
Register : 24-11-2023 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 242/Pdt.P/2023/PA.Skh
Tanggal 8 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
4313
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (DADANG HENDRAYUDHA BIN MOH.TJIPTO) sebagai ayah kandung, berhak mewakili anak yang bernama Disya Zallfa Nadhiff Hendrayudha yang berumur 11 (sebelas) tahun untuk bertindak dalam segala perbuatan hukum