Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 475/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Tanggal 15 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8426
  • Menetapkan almarhumah Hj Zalneti Z binti Zubir telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2013, di Pekanbaru karena sakit;

    5.

    Menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini:

    - Edo Suzanta bin Sumardi (anak kandung laki-laki);

    - Marinda Suzanta binti Sumardi (anak kandung perempuan);

    - Meyindra Aditiya Suzanta bin Sumardi (anak kandung laki-laki);

    adalah ahli waris yang sah dari almarhum Sumardi bin Ali Amar dengan almarhumah Hj Zalneti Z binti Zubir;

    6. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini:

    a.

    Tanah beserta bangunan perumahan CALTEX dengan luas 595 M2 atas nama almarhumah Zalneti Z, Edo Suzanta bin Sumardi, Marindra Suzanta binti Sumardi, dan Meyindra Aditya Suzanta bin Sumardi, dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2368 yang dulu terletak di jalan Pemuda, Gang Repelita I, Komplek XI no 37 A RT 04 RW 04 di Kelurahan Tampan, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sekarang dikenal di Jalan Repelita I, Komplek XI, Nomor 37 A, RT.04/RW.02, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan
    Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan bata-batas sebagai berikut:

    • Sebelah Utara berbatas dengan Candra;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Martius;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Herianto;
    • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Gang Repelita I;

    b.

    1. Tanah beserta bangunan rumah Petak 6 dengan luas 1.300 M2 atas nama Ibu kandung Penggugat dengan Tergugat almarhumah Zalneti Z binti Zubir dengan dasar Sertifikat
    Pekanbaru Provins Riau, sekarang dikenal di Jalan Pemudi RT.03/RW.05, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan Gang/Mesjid;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Harjono;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pemudi;
    • Sebelah Barat berbatas dengan M Yusuf;

    adalah harta peninggalan dari almarhum Sumardi bin Ali Amar dengan almarhumah Hj Zalneti