Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 124/Pdt.P/2017/Pn Gst
Tanggal 4 Desember 2017 — RINA ZAMASU
10412
  • Menetapkan Data Pemohon yang sudah Terekam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara adalah sah, namun kepada Pemohon diberikan izin untuk melakukan Koreksi (perbaikan) terhadap Penulisan Nama Pemohon yang semula tertulis RINA ZAMASU menjadi AMILIDA ZAMASI ;3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon yang hingga hari ini berjumlah Rp. 211.000.- (Dua ratus Sebelas ribu rupiah);
    RINA ZAMASU
    PENETAPANNomor 124/Pdt.P/2017/PN Gst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli;Telah membaca permohonan Pemohon tertanggal 16 November 2017 yangterdaftar dibawah Register Nomor 124/Pdt.P/2017/PN Gst dari Pemohon bernama :RINA ZAMASU, Jenis kelamin Perempuan, Tempat lahir Nias, tanggal lahir 05Februari 1962/ 55 Tahun, Agama Kristen, Alamat Tetehosi IlDesa Tetehosi ll Kecamatan Gunungsitoli Idanoi KotaGunungsitoli,selanjutnya disebut sebagai: Pemohon;dalam
    Bahwa bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLabuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, Pemohon telah melakukan PerekamanData untuk administrasi kKependudukan dengan menggabungkan diri pada KartuKeluarga (KK) saudaranya yang sudah ada dan kepada Pemohon telah diterbitkanKartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang tercatat adalah : RINA ZAMASU;2.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Rina Zamasu dengan nomor Induk1222034502620001, tidak dapat ditunjukkan aslinya telah dibubuhi materaisecukupnya selanjutnya diberi tanda P1, lalu dilampirkan dalam berkas permohonantersebut ;2. Fotocopy Surat Sidi atas nama Amilida Zamasi, tidak dapat ditunjukkan aslinya telahdibubuhi materai secukupnya selanjutnya diberi tanda P2, lalu dilampirkan dalamberkas permohonan tersebut;3.
    /PN Gst.Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mengemukakanalasanalasan permohonannya yang pada Pokoknya adalah Pemohon berkeinginanmelakukan koreksi atau perbaikan penulisan nama pemohon sebagaimana dalam KartuTanda Penduduk pemohon tertulis Rina Zamasu di ganti menjadi Amilida Zamasi sepertinama Pemohon pada Kartu.
    Menetapkan Data Pemohon yang sudah Terekam di Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara adalah sah,namun kepada Pemohon diberikan izin untuk melakukan Koreksi (perbaikan)terhadap Penulisan Nama Pemohon yang semula tertulis RINA ZAMASU menjadiAMILIDA ZAMASI ;3. Membebankan biayabiaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohonyang hingga hari ini berjumlah Rp. 211.000.