Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PN STABAT Nomor 683/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
ZAMATU RAHIM
189
    1. Menyatakan Terdakwa ZAMATU RAHIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    Utami Filiandini, SH
    Terdakwa:
    ZAMATU RAHIM
    Nama lengkap : Zamatu Rahim. Tempat lahir : Stabat. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun /18 Oktober 1976. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun II Kebun Raja Desa Cempa Kecamatan HinaiKabupaten Langkat.
    Agama : IslamPekerjaan : Tukang BangunanTerdakwa ditangkap pada tanggal 23 April 2018;Terdakwa Zamatu Rahim ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 29 April 2018 sampai dengan tanggal 18 Mei 2018Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2018sampai dengan tanggal 27 Juni 2018. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018.
    Menyatakan terdakwa ZAMATU RAHIM terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman berupa metampetamina " sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAMATU RAHIM dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarsebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga)bulan penjara;3.
    Menyatakan Terdakwa ZAMATU RAHIM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak melawan hukummemiliki narkotika golongan bukan tanaman ;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;3.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN STABAT Nomor 9/Pid.B/2015/PN.Stb
Tanggal 4 Maret 2015 — RIAN ARDIVA Alias DIVA
228
  • RAHIM Alias IZAM dan saksi SYAHRIAL AliasIYAL melerai / memisah saksi dan terdakwa sehingga pertengkaran muluttersebut menjadi reda dan terdakwa pulang kerumahnya, sedangkan saksiSYAHRIAL Alias IYAL, saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM dan saksikorban kembali duduk dan saling bercerita;Bahwa sekira pukul 20.00 wib, tibatiba terdakwa kembali mendatangisaksi SYAHRIAL Alias IYAL, saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM dan saksi,lalu terdakwa meminta maaf kepada saksi SYAHRIAL Alias IYAL, saksiZAMATU RAHIM Alias IZAM
    bok jembatan dan mengejar terdakwa, sehinggaterjadilah pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa;Bahwa melihat hal tersebut, saksi bersama dengan saksi ZAMATU RAHIMAlias IZAM melerai / memisah saksi koroban dan terdakwa sehinggapertengkaran mulut tersebut menjadi reda dan terdakwa pulangkerumahnya, sedangkan saksi, saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM dansaksi korban kembali duduk dan saling bercerita;Bahwa sekira lebih kurang 10 (Sepuluh) menit kemudian tibatiba terdakwakembali mendatangi saksi
    bersama dengan saksi ZAMATU RAHIM AliasIZAM dan saksi korban, lalu terdakwa meminta maaf kepada saksi dansaksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM ;Bahwa kemudian terdakwa mendekati saksi korban yang sedang dudukyang jaraknya sekira 1 (satu) meter dari saksi lalu terdakwa mencabutparang dari punggungnya (belakang tubuhnya) dan membacokkan parangtersebut ke arah bahu saksi korban sehingga mengenai bahu sebelah kirisaksi korban, lalu saksi korban melompat dan lari sekitar 5 (lima) meterdari jembatan itu sambil
    buktikan aku kibus polisi dan siapa orang yangHim 13dari.23 him Putusan No.9/Pid.B/2015/PN.Stb.1414pernah aku kibuskan sama polisi, sehingga terjadilah pertengkaranmulut antara terdakwa dan saksi korban;Bahwa kemudian datang saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM dansaksi SYAHRIAL Alias IYAL melerai / memisah saksi korban danterdakwa sehingga pertengkaran mulut tersebut menjadi reda ;Bahwa selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya, sedangkan saksiSYAHRIAL Alias IYAL, saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM dansaksi korban
    kembali duduk dan saling bercerita;Bahwa sekira pukul 20.00 wib, tibatiba terdakwa kembalimendatangi saksi SYAHRIAL Alias IYAL, saksi ZAMATU RAHIMAlias IZAM dan saksi korban, lalu terdakwa meminta maaf kepadasaksi SYAHRIAL Alias IYAL, saksi ZAMATU RAHIM Alias IZAM,lalu terdakwa mendekati saksi korban yang sedang duduk yangjaraknya sekira 1 (satu) meter dari terdakwa lalu terdakwamencabut parang dari punggungnya (belakang tubuhnya) danmembacokkan parang tersebut ke arah wajah saksi korban namunoleh