Ditemukan 1 data
12 — 4
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada diktum putusan nomor 2 angka 2.1 sampai dengan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan dan menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Hakam Zandy Pratama bin Iswandi, Umur 11 tahun dan Queenza Kayla Zandita