Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 621/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.DEDDI DILIYANTO, SH
Terdakwa:
DHEA TIURMA NAULI BORU PURBA Alias DHEA
1610
  • Karang Medain KelMataram Barat Kec Selaparang Kota mataramBahwa HP yang dibawa oleh terdakwa merknya VIVO Y65 warna depan putihbelakang GoldBahwa oleh karena saksi tidak bisa membuka pola kata sandi HP sehinggasaksi membawa HP tersebut kepada saksi AHMAD ZUZAEN ZUPANDI diCounter Pijar Cell karena untuk memperbaiki Pola kata sandi diperlukan alatyang husus seperti box kecilBahwa saksi tidak mengetahui apakah HP tersebut hasil curian atau tidak ;Bahwa saksi menyuruh temannya yaitu saksi Ahmad Zuzaen Zapandi
    AliasAndi untuk merperbaiki HP tersebut .Bahwa saksi mengetahui Hp tersebut barang curian setelah diberitahu oleh saksiAhmad Zuzaen Zapandi Alias Andi.4.
    Saksi AHMAD ZUZAEN ZAPANDI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak Kepolisian yang berkaitan denganmasalah yang dilakukan oleh Terdakwa, keterangan saksi benar semua ;Bahwa saksi pernah menerima HP yang dibawa oleh saksi I WAYANWIRIANA untuk di servis di Conter Cell tempat saksi berkerjaBahwa saksi menerima HP dari IWAYAN WIRIANA untuk di servis pada harisenin tanggal 22 JULI 2019 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Bale Sosisberalamat di