Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Andika Putra Zarfandi bin Abezar
52 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; <
Sukri Bin Jasman;
- 1 (satu) Lembar SIM A An.andika Putra Zarfandi;
Dikembalikan kepada terdakwa Andika Putra Zerfandi.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah);
., MH
Terdakwa:
Andika Putra Zarfandi bin Abezar
Terbanding/Terdakwa : Andika Putra Zarfandi bin Abezar
44 — 19
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; <
., MH
Terbanding/Terdakwa : Andika Putra Zarfandi bin Abezar
166 — 100
padatengkorak, dan terdapat resapan darah pada dasar tulang tengkorak bagianluar; Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwamelakukan jeratan ke leher korban memakai tali tas sekolah korban, danAhli juga menerangkan pada leher korban tidak ditemukan cedera leher,oleh karena hampir seluruh tubuh korban telah terjadi pembusukan,sedangkan untuk keterangan Ahli yang lainnya dibenarkan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa mengajukan Saksimeringankan (A de charge) yaitu Zarfandi