Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum
Tanggal 24 Oktober 2023 — ., MH
Terdakwa:
Andika Putra Zarfandi bin Abezar
520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. <
    Sukri Bin Jasman;

    • 1 (satu) Lembar SIM A An.andika Putra Zarfandi;

    Dikembalikan kepada terdakwa Andika Putra Zerfandi.

    5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah);

    ., MH
    Terdakwa:
    Andika Putra Zarfandi bin Abezar
Register : 17-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 610/PID.SUS/2023/PT PBR
Tanggal 7 Desember 2023 — ., MH
Terbanding/Terdakwa : Andika Putra Zarfandi bin Abezar
4419
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    2. <
    ., MH
    Terbanding/Terdakwa : Andika Putra Zarfandi bin Abezar
Register : 12-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN SENGETI Nomor 55/Pid.B/2018/PN Snt
Tanggal 3 Juli 2018 — Irwandi Alias Iwan Bin Parni
166100
  • padatengkorak, dan terdapat resapan darah pada dasar tulang tengkorak bagianluar; Terhadap pendapat Ahli, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwamelakukan jeratan ke leher korban memakai tali tas sekolah korban, danAhli juga menerangkan pada leher korban tidak ditemukan cedera leher,oleh karena hampir seluruh tubuh korban telah terjadi pembusukan,sedangkan untuk keterangan Ahli yang lainnya dibenarkan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa mengajukan Saksimeringankan (A de charge) yaitu Zarfandi