Putusan PN SENGETI Nomor 55/Pid.B/2018/PN Snt |
|
Nomor | 55/Pid.B/2018/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | - Esti Kusumastuti, - Maria C.n. Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Irwandi Alias Iwan Bin Parni tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu primair;2. Membebaskan Terdakwa Irwandi Alias Iwan Bin Parni dari dakwaan kesatu primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Irwandi Alias Iwan Bin Parni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan diikuti tindak pidana lain secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? Sehelai baju kaos olahraga lengan pendek SMP Negeri 4 Muaro Jambi, warna biru dan kerah warna merah; ? Sehelai celanan training panjang SMPN 4 Kabupaten Muaro Jambi warna biru; ? Sehelai celana dalam warna putih; ? Sehelai celana pendek warna coklat; ? Sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam putih merk ?SCHOOL?; ? Sehelai jaket motif loreng ARMY; ? Sepasang sepatu warna hitam Pro ATT; ? 1 (satu) buah ikat rambut warna pink; ? Sepasang anting-anting; ? 1 (satu) buah tas sekolah warna hitam; ? 1 (satu) buah buku Quick MARTEMATICS; ? 1 (satu) buah Matematika Aktif dan Menyenangkan; ? 1 (satu) buah buku tulis; ? 1 (satu) buah Tip Ex warna merah; ? Sepasang kaca spion; ? Sepasang plat nomor kendaraan BH 3105 ID; ? Sehelai tali tas warna hitam; ? 1 (satu) uni SPM Honda Beat warna hitam dengan Nomor MH1JFN116K130037 dan JFN1E-1131078;Dikembalikan kepada Saksi Wijaya Kusuma Bin Darwin; - Sehelai kain sarungDirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2018/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2018/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1126 K/Pid/2018
Pertama : 55/Pid.B/2018/PN.Snt.
Statistik15079