Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2012 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 267/Pid/Sus/2012/ PN.DPK
Tanggal 4 Juni 2012 — MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYO;
2515
  • Menyatakan Terdakwa MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berdada dalam tahanan ;5.
    MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYO;
    PUTUSANNo. 267/Pid/Sus/2012/ PN.DPKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama Lengkap : MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYOTempat lahir di : Bogor ;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 28 Agustus 1992 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Pendowo, RT. 03/RW. 08, Kel.
    Menyatakan Terdakwa MIZAN ZAYALUDIN ALIAS BOCOR BIN SUGIYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak melakukan permufakatan jahat memilikiNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIZAN ZAYALUDIN ALIASBOCOR BIN SUGIYO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harusdiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4, Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berdada dalam tahanan ;5.