Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 210/Pid.Sus-LH/2016/PN Jbg
Tanggal 29 Juni 2016 — IMAM ZAZUNI Bin HALING
3386
  • Menyatakan Terdakwa IMAM ZAZUNI Bin HALING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;2.
    IMAM ZAZUNI Bin HALING
    Menyatakan terdakwa IMAM ZAZUNI Bin HALING terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengajamelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang bertempat tinggal didalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai dakwaan JaksaPenuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM ZAZUNI Bin HALING denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan danpidana denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan ;3.
    Plandaan kabupaten Jombang, terdakwaIMAM ZAZUNI Bin HALING bersama dengan saudara Atok masingmasingmengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah wadung menuju kearah Rapah ombo dengan maksud untuk mencari kayu, setelahmenemukan sebuah kayu jati dengan diameter 16 cm yang masih dalamkeadaan berdiri atau hidup kawasan hutan petak 11 B RPH Rapah omboBKPH Ploso Barat KPH Jombang turut Desa Klitin Kec.
    Plandaan kabupaten Jombang, terdakwaIMAM ZAZUNI Bin HALING yang berdomisili Dsn. Tondo wesi RT/RW09/05 Desa Klitin Kec. Plandaan Kab. Jombang yang merupakan tempattinggal di sekitar kKawasan hutan RPH Rapah ombo BKPH Ploso Barat KPHJombang turut Desa Klitin Kec.
    Menyatakan Terdakwa IMAM ZAZUNI Bin HALING telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpenebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukanoleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;2.