Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1193/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 30 Agustus 2021 —
Terdakwa:
MICHAEL ZEBOTH MELKI SEDEK BOAS PURNOMO
698460
    1. Menyatakan Terdakwa Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dalam dakwaan ke-1
    masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Terlampir dalam berkas;

    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    1 (satu) bendel print out histori transaksi rekening bank BCA nomor rekening 3540346835 atas nama Michael Zeboth


    Terdakwa:
    MICHAEL ZEBOTH MELKI SEDEK BOAS PURNOMO