Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bit
Tanggal 24 Oktober 2022 — Terdakwa
9021
  • Menyatakan Anak JUAN ZECKLY SORONGAN alias JUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan Mati sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak JUAN ZECKLY SORONGAN alias JUAN selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kota Tomohon;
3.