Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 272/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
1.Drg.H.Anwar Ul Haq
2.Opi Afrida Andrayani
12515
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan / perbaikan jenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.446/2004 tanggal 23 Desember 2004 yang semula tertulis:

    Bahwa di Medan pada tanggal 24 Nopember 2004 telah lahir ZACKLI OVAN UL HAQ (Anak ke-tiga) anak laki-laki dari suami isteri Drg. H.

    ANWAR UL HAQ dan OFI AFRIDA ANDRAYANI;

    Menjadi;

    Bahwa di Medan pada tanggal 24 Nopember 2004 telah lahir ZACKLI OVAN UL HAQ (Anak ke-tiga) anak laki-laki dari suami isteri Drg. H. ANWAR UL HAQ dan OFI AFRIDA ANDRAYANI;

    3.

    Foto copy Surat Keterangan Lahir yang dibuat Dinas KesehatanPemerintah Kota Medan atas nama Zackli Ovan Ul Haq tanggal 25 Nopember2004, diberi tanda bukti P5;6. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.446/2004, atas nama ZACKIOvan UI Haq, (anak ketiga) anak perempuan dari Suami isteri Drg.H.Anwar UlHaq dan Ofi Afrida Andrayani yang diterbitkan Kantor Dinas KependudukanKota Medan tanggal 23 Desember 2004 tanda bukti P6;7.
    Foto copy Paspor Republik Indonesia atas nama Zackli Ovan Ul HaqNomor C0662728, diberi tanda bukti P7;Menimbang, bahwa disamping mengajukan suratsurat bukti tersebutdiatas, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengarketerangan mereka dibawah sumpah menurut tata cara agama yang dianutnya,yaitu :1.
    Lahir yang dibuat Dinas Kesehatan PemerintahKota Medan, anak lakilaki ketiga yang bernama Zackli Ovan UI Haq, benartercatat lakilaki;2.
    maksud dan tujuan dari diajukannya permohonan iniadalah sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa di dalam permohonannya pemohon pada pokoknyamenguraikan terdapat kesalahan penulisan jenis kelamin untuk anak pemohonatas nama Zackli Ovan UI Hag, lahir di Medan pada tanggal 24 Nopember 2004pada Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan, yangseharusnya anak lakilaki, akan tetapi tertulis anak perempuan;Menimbang, bahwa di dalam permohonan Pemohon yang pada pokoknyamenyatakan
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan / perbaikanjenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akte kelahiran Nomor 5.446/2004tanggal 23 Desember 2004, yang semula tertulis :Bahwa di Medan pada tanggal 24 Nopember 2004 telah lahir ZACKLI OVANUL HAQ (Anak ketiga) Anak perempuan dari sumai isteri Drg.HAANWAR ULHAQ dan OFI AFRIDA ANDRAYANI;Menjadi :Bahwa di Medan pada tanggal 24 Nopember 2004 telah lahir ZACKLI OVANUL HAQ (Anak ketiga) Anak LakiLaki dari Sumai isteri Drg.H.AANWAR UL HAQdan