Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bls
Tanggal 29 Februari 2024 — Terdakwa
2911
    1. Menyatakan Anak Fazriel Zackri alias Aril bin Azmi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru dan Pelatihan kerja di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru selama 6 (enam) bulan
Register : 19-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PID.SUS-Anak/2024/PT PBR
Tanggal 21 Maret 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5622
  • M e n g a d i l i:

    • Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anak/Penasihat Hukumnya;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bls tanggal 29 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai masa pemidanaan dan pelatihan kerja, serta status barang bukti sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Anak Fazriel Zackri alias Aril bin Azmi secara sah dan meyakinkan