Ditemukan 2 data
29 — 11
- Menyatakan Anak Fazriel Zackri alias Aril bin Azmi secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru dan Pelatihan kerja di BRSAMPK Rumbai Pekanbaru selama 6 (enam) bulan
56 — 22
M e n g a d i l i:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anak/Penasihat Hukumnya;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bls tanggal 29 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai masa pemidanaan dan pelatihan kerja, serta status barang bukti sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Fazriel Zackri alias Aril bin Azmi secara sah dan meyakinkan