Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/Pid.Prkn/2011/PN.TPI
Tanggal 20 September 2011 — Mr. NGUYEN VAN RIEU (terdakwa)
12153
  • BV 0123 TS yang dinahkodai olehTerdakwa pada posisi 05 5400 LU 1060809 BT di Perairan ZEEI yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan selanjutnya memeriksa kapal KM. BV0123 TS dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pemeriksaan, ditemukan alatpenangkap ikan yaitu jenis pukat harimau (trawl) yang terletak di atas dek KM.
    Kapal yang saya nahkodai di kejar oleh kapal patroli polisi BISMA520 dan selanjutnya dihentikan pada posisi 055227LU 1060845 BT ZEEI (ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia danselanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saya, karena izin tidak ada.
    BV 0123 TS tersebut pada saat memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) memakai bendera Negara Vietnam;Bahwa KM.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan air lainnyayang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah RepublikIndonesia.Menimbang, bahwa saksi SIGIT N.
    , maka terbukti penangkapan ikan oleh kapal BV 0123 TS yangmembantu bersama kapal BV. 0206 TS, di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua imi telah terpenuhi olehperbuatan Terdakwa;Ad.3.
Putus : 15-08-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/Pid.Prkn/2011/PN.TPI
Tanggal 15 Agustus 2011 — MR. TRAN HONG THAI (terdakwa)
7833
  • TRAN HONG THAI telahbersalah melakukan tindak pidana perikananMengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana dalam dakwaanPertama pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2)Undang undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun2009 Perubahan' atas Undang undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.2.
    BV 0206 TS yangdinahkodai oleh terdakwa Bahwa pada pada sihari minggutanggal 20 Maret 2011 sekirapukul 04.05 Wib Kapal Motor BV0206 TS telah ditangkap oleh kapalpatroli indonesia di WilayahRepublik Indonesia /ZEEI padakoordinat 0538 353 LU 10555 335 BT Bahwa ikan hasil tangkapandisimpan di KM. BV 0206 TSsebanyak 500 KGMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamembenarkannya;4. SIGIT N.
    BV 0206 TS telahditangkap oleh kapal patroli Indonesia diWilayah ZEEI pada koordinat 05 38 353 LU105 55 335 BT;Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkanbarang bukti berupa= 1 (satu) Unit KM.
    NGUYEN VAM RIEUdiWilayah ZEEI Indonesia yang kemudian hasilnya disimpan dikapaL KM. BV 0206 TSMenimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas MajelisHakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secarahukum;Ad 4.
    TRAN HONG THAI telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana *"Mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing melakukan PenangkapanIkan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut denganpidana denda sebesar Rp.4.000.000.000, (empat milyarrupiah) ;e Menyatakan barang bukti yang berupa:e 1 (satu) unit KM.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1206 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — Mr. Prapas Promsee
5829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009) tidak berlaku untuk tindak pidana Perikananyang terjadi di wilayah Perikanan RI dalam wilayah ZEEI, yang mana pidanapenjara dalam ketentuan Pasal 102 harus dimaknai pidana kurungan sesuaiPasal 73 ayat (3) UNCLOS, yaitu pidana penjara, termasuk pidana kurungantidak boleh diterapkan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam wilayah ZEEI,kecuali ada perjanjian bilateral antara Pemerintah R. dengan pemerintahnegara yang bersangkutan (negara si Pelaku), namun dalam perkara
    Nomor 1206 K/Pid.Sus/2015larangan pemidanaan terhadap pelaku asing di ZEEI dalam bentuklarangan pengurungan.
    sebagaimana dimaksud dalamPasal 102 tersebut oleh negara pantai/Pemerintah Indonesia tidak dapatditerapkan/diperkenankan ;Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Perikanan maupun ketentuanPasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982 secara tegas tidak aturan yang melarangatau membatasi penerapan hukuman selain pidana penjara pada ZEEI bagipelaku asing.
    padahal Terdakwa/Terpidana telah mencuri, merusaklingkungan, mengeksploitasi sumber kekayaan ekonomi di ZEEI secaraillegal, yang secara ekonomi telah merugikan pemerintah/negaraIndonesia. Bahwa berapa besar biaya yang dibutuhkan untukmenegakkan hukum di ZEEI tetapi kemudian Terdakwa / Terpidanadipulangkan begitu saja tanpba membayar denda atau menjalani pidanakurungan pengganti denda.
    Bahwa cara pandang yang tidakmembenarkan penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tentu tidakmemahami hakikat peraturan yang berlaku dan akan memperlemahpenegakan hukum perikanan di ZEEI karena membuat hukum diIndonesia tumpul dan tidak berdaya, sehingga dapat mendorong pelakuasing untuk melakukan illegal fishing secara besarbesaran dan terangterangan ;.
Putus : 29-05-2012 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.P/2012/PN Mdn
Tanggal 29 Mei 2012 — - MR KAMNEN
10417
  • Menyatakan Terdakwa MR KAMNEN bersalah melakukan TindakPidana "memiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (2) jo pasal102 UU No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun2004 Tentang Perikanan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa dengan pidana Dendasebesar Rp.2.000.000.000 ( dua miliar rupiah ) Subsider 3 (tiga) bulankurungan ;3.
    biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan tanggal 29 Maret 2011NO.REGPERK.03/RP.9/Ft.2/03/2011 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN KESATU :Bahwa la Terdakwa MR KAMNEN selaku Nakhoda KM POKA GT.50,pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2012 sekira pukul 00.20 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2012 bertempat di perairanIndonesia Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    dan kanan kapal, kemudian ditarik dengan kapaldi dasar laut selama kurang lebih 4 jam setelah itu pukat/jaring ditarikdengan katrol yang ada pada kapal KM Poka ke atas kapal dan setelahikan hasil tangkapan terlihat maka para ABK memilih ikan danmemasukkannya ke dalam palka, pada hari Senin tanggal 06 Pebruari2012 sekira pukul 00.20 Wib ketika KM HIU 005 yang dikomandani olehsaksi Yatmono ,S.Pi melaksanakan pengawasan di wilayah pengelolaanperikanan RI di sekitar Selat Malaka Perairan Indonesia (ZEEI
    pukat trawl di posisi 05 52'259" LU / 098 17'093" BTyaitu di mana posisi tersebut adalah wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia yakni termasuk dalam ZEEI Selat Malaka ;Unsur "Tidak memiliki SIPI"ini telah terpenuhi, di mana saat tertangkaptangan sedang melakukan penangkapan ikan di ZEEI Selat Malaka di posisi 05 52'259" LU / 098 17'093" BT yaitu di mana posisi tersebutadalah wilayah ZEEI pengelolaan perikanan Negara Republik IndonesiaTerdakwa MR KAMNEN tidak dapat menunjukkan SIPI
    (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)Bahwa Terdakwa mengakui ianya bersalah karena telah melakukanpenangkapan ikan di perairan ZEEI ;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlumempertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan :Hal hal yang memberatkan : Terdakwa dalam memberikan keterangan seolaholah tidak mengertiperbuatan yang dilakukan adalah perairan Indonesia ZEEI padahal patutdiduga bahwa Terdakwa paham bahwa dia telah memasuki perairanIndonesia karena peralatan navigasi
Register : 10-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PT PALU Nomor 10/Pid.Sus/2017/PT PAL
Tanggal 6 Februari 2017 — Pidana - KLENTH E. DAPIDRAN
11045
  • DAPIDRAN yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoprasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ), sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke-Tiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KLENTH E. DAPIDRAN oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);3.
    Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketikaterdakwa berlayar dari Philipina bersamasama dengan Nahkoda Kapal yaitulelaki Bombay dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya dengan menggunakan FBAngel Fishing Industry1 untuk melakukan kegiatan penangkapanikan,kemudian terdakwa bersamasama dengan Nahkoda Kapal yaitu lelaki Bombaydan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya memasuki WPPRI atau ZEEI
    Buah Kapal (ABK) lainnya, lalu setelah ikan di FB Angel Fishing Industry1 penuh kemudian ikanikan tersebut dipindahkan ke kapal pengangkut yaituFB Angel Fishing Industry2, selanjutnya Nahkoda Kapal yaitu lelaki Bombaypindah ke FB Angel Fishing Industry2 dan membawa FB Angel FishingIndustry2 beserta muatan ikanikannya untuk dibawa dan dijual ke Philipina;Bahwa terdakwa bersamasama dengan Nahkoda Kapal yaitu lelakiBombay dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya telah melakukan penangkapanikan di WPPRI atau ZEEI
    sebanyak 3 (tiga) kali;Bahwa kemudian FB Angel Fishing Indusiry1 beserta dengan AnakBuah Kapal (ABK) lainnya = dihentikan dan ditangkap oleh KRI Rencong 622ketika sedang melaksanakan patroli keamanan laut;Bahwa dari hasil pemeriksaan diatas FB Angel Fishing Industry1 ketikaterdakwa bersamasama dengan Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABkK)lainnya melakukan penangkapan ikan di WPPRI atau ZEEI, tidak memilikidokumen berupa Surat jjin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI);Bahwa alat
    DAPIDRAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoprasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki Surat ljin Penangkapan Ikan ( SIPI ),sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KeTiga;Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa KLENTH E.
    DAPIDRAN yang identitasnyasebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mengoprasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ), sebagaimanadalam dakwaan Alternatif KeTiga;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa KLENTH E. DAPIDRAN olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (duamilyar rupiah);3.
Register : 27-09-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 102/PID/2018/PT MND
Tanggal 30 Juli 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Akbar
Terbanding/Terdakwa : Zaldy Neri Abidejos
6123
  • No. 102/PID/2018/PT MNDBahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipinaselaku Nahkoda yang mengemudikan Kapal jenis Pumboat CRV 02 berbenderaPhilipina yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei2018, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia),tepatnya di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Laut Sulawesi pada posisikoordinat O3fi 18.484' LU 120fi 55.628
    SOLENN untuk datang ke lokasi penangkapan ikan dan pada tanggal 16Mei 2018 Kapal FB SAL10 sampai di ZEEI Laut Sulawesi, tempat terdakwamengumpulkan ikan dan langung memasang jaring penangkap ikan dan kemudianjaring ditarik dan dipindahkan ke kapal pengangkut yaitu kapal FB LEXI SOLENN dandibawa ke General Santos Philipina;Bahwa hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 pada saat KP.HIU 015 sedangmelakukan operasi pengawasan di perairan ZEEI Laut Sulawesi, terdeteksi adanyakapal ikan yang sedang melakukan kegiatan
    SOLENN untuk datang ke lokasi penangkapan ikan dan pada tanggal 16Mei 2018 Kapal FB SAL10 sampai di ZEEI Laut Sulawesi, tempat terdakwamengumpulkan ikan dan langung memasang jaring penangkap ikan dan kemudianjaring ditarik dan dipindahkan ke kapal pengangkut yaitu kapal FB LEXI SOLENN dandibawa ke General Santos Philipina.Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 pada saat KP.HIU 015 sedangmelakukan operasi pengawasan di perairan ZEEI Laut Sulawesi, terdeteksi adanyakapal ikan yang sedang melakukan
    Menyatakan terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS telahterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan diWilayah pengelolaan Perikanan republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikisurat ijin penangkap ikan (SIPI), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 UU RI No. 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan;2.
    Menyatakan Terdakwa Zaldy Neri Abidejos telahterbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Zaldy Neri Abidejossebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1(satu) unit kapal ikan FB.
Register : 02-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Akbar
Terdakwa:
Zaldy Neri Abidejos
9231
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Zaldy Neri Abidejos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. <
    Menyatakan terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpenangkapan ikan di Wilayah pengelolaan Perikanan republik Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki surat iin penangkap ikan (SIPI), sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)Jo Pasal 102 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RINo. 31 Tahun 2004 tentang perikanan;.
    SOLENN untuk datang ke lokasi penangkapan ikan dan padatanggal 16 Mei 2018 Kapal FB SAL10 sampai di ZEEI Laut Sulawesi, tempatterdakwa mengumpulkan ikan dan langung memasang jaring penangkap ikan dankemudian jaring ditarik dan dipindahkan ke kapal pengangkut yaitu kapal FB LEX!
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelisadalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI telah
    Marc Arvin, bukanlah terdakwa,Oleh karena itu Terdakwa Zaldy Neri Abidejos akan dipertimbangkan unsurMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing melakukan usahapenangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Ade Permana.Febriansyah.
    ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Register : 12-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 108/PID/2018/PT MND
Tanggal 29 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Akbar
Terbanding/Terdakwa : Joseph Maulas Paloma
6727
  • SOLENN dantiba di ZEEI Perairan Laut Sulawesi pada hari Selasa tanggal 9 Februari2018 sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu FB FB. HANADOREA FIVE , yangsebelumnya sudah berada di posisi tersebut untuk menyiapkan rumpon danmengumpulkan gerombolan ikan guna ditangkap. Kemudian terdakwalangsung menggantikan Nakhoda Kapal FB FB.
    Keesokan harinya tanggal 17 Mei 2018, pada saat KP.HIU 05sedang melakukan patroli di wilayah ZEEI Laut Sulawesi, mendeteksikeberadaan Kapal FB FB.HANADOREA FIVE dan kapal CRV 02 (yangsedang stand by menunggu ikan berkumpul dan menyiapkan penangkapanikan berikutnya) pada posisi 03 15.448" LU 120 53.879' BT.
    Melihatkeberadaan KP.HIU 05 terdakwa selaku nakhoda kapal FB FB.KHANADOREAFIVE berusaha lari dan mengemudikan kapalnya keluar dari wilayahperairan ZEEI Laut Sulawesi, namun setelah dilakukan pengejaran, akhirnyapada posisi 03 18.563 LU 120 55.788' BT KP.HIU 05 dapat menghentikankapal FB FB. HANADOREA FIVE .Dari pemeriksaan yang dilakukan atas kapal FB FB. HANADOREA FIVE ,diketahui bahwa kapal FB FB.
    dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perouatan tersebut Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa Kapal FB FB.
    Menyatakan terdakwa JOSEPH MAULAS PALOMA telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkan ikan di Wilayah pengelolaan Perikanan republikIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki surat jin penangkap ikan (SIPI),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (2) JoPasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan;2.
Putus : 13-11-2013 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pid.Sus/Prkn/2013/PN.TPI
Tanggal 13 Nopember 2013 — -Mr. LE TAU (Terdakwa) -ANDI AKBAR, SH (JPU)
5429
  • tentang Pengadilanan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, memiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UndangundangPerikanan.
    BD 95594 kapal ikan aing melakukanHal 5 dari 25 halPut No.26/Pid.Sus/Prkn/2013/PN.TPI.penangkapan ikan pada posisi koordinat 05 2544 "LU 105 52 82" BT di perairan laut cinaselatan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI)/wilayah pengelolahan perikanan RepublikIndonesia.
    BD 95594 TS mendapat ikan sedikitdiperairan Vietnam, sehingga menuju lautIndonesia (ZEEI) untuk menangkap ikan;e Bahwa KM. BD 95594 TS di laut Indonesia (ZEEI)langsung melakukan penangkapan ikan;e Bahwa kapal KM.BV 95594 TS melakukanpenangkapan ikan di laut, akan tetapi saksi tidaktahu lokasinya;e Bahwa saksi baru 1 kali mengambil ikan, yangkemudian saksi ketahui berada di WilayahIndonesia (ZEEI);e Bahwa saksi sebagai KKM yang mendapatkan gajidari pemilik kapal;e Bahwa kapal KM.
    BD 95594 TS ditangkap padaperairan Indonesia (ZEEI) pada posisi 05 25 44LU 105 52 82~ BT;Bahwa Nahkoda Kapal KM. BV 95594 TS adalahMr.Le Tau;Bahwa alat tangkap Kapal KM. BD 95594 TSadalah pukat cincin ( purse seine);Bahwa Kapal KM.BD 95594 TS sedangmenangkap ikan ketika ditangkap saksi;Bahwa ketika ditangkap di dalam Kapal KM.
    BD 95594 TS ditangkap pada posisi 0525'44~LU 105 5282 BT yang berada diperairan Laut Cina Selatan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dalampersidangan, melalui penerjemah yang telah disumpah, yang pada pokoknyaSebagal Ger KU tHsmennsneeennameesenseennmemmnrennnnnneamanneneeHEMenaSRR THE HSER RHR ERTerdakwa, MR.
Register : 08-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 37/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
NGUYEN XUAN TONG
10419
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nguyen Xuan Tong,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    BV 5560 TS berbendera Vietnam berangkat dari pelabuhan di Vietnam sekira 20 hari sebelum tertangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan;Bahwa yang merubah Pelayaran untuk menangkap ikan di Indonesia adalahNGUYEN XUANG TONG selaku Nahkoda Kapal KM.
    BV 5561 TS berbendera Vietnamberangkat dari pelabuhan Vung Tau di Vietnam sekira 7 (tujuh) hari sebelumtertangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan; Bahwa yang merubah Pelayaran untuk menangkap ikan di Indonesia adalahNGUYEN XUANG TONG selaku Nahkoda Kapal KM. BV 5560 TS;Bahwa yang memerintahkan menjemput tali jaring untuk dipasangkan ke KM. BV5561 TS untuk menangkap ikan secara bersama (paired dragging) adalahNGUYEN XUANG TONG selaku Nahkoda KM.
    BV 5561 TS adalahTUAN; Bahwa saksi tahu telah berada di ZEEI Laut Cina Selatan setelah kapal KM. BV5560 TS dihentikan dan diperiksa oleh Kapal KP BISMA 8001; Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah dokumen kapal karena itu adalah urusan Nahkoda; Bahwa Awak Kapal KM. BV 5561 TS sejumlah 3 (tiga) orang yaitu : 1. TRUONGVAN LONG, 2. TRUONG VAN MINH dan 3.
    BV 5560 TS oleh petugas Kapal Pengawas KP BISMA 8001di perairan ZEEI, maka terbukti penangkapan ikan oleh KM. BV 5560 TS, di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia; wonn Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua ini telahterpenuhi oleh perbuatanTerdakwa; Ad.3. Unsur yang tidak memiliki Surat izin penangkapan ikan (SIPI);wonn Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi CARITO danSURONO petugas patroli Kapal Pengawas.
    BV 5561 TS secarabersama membawa kapal masingmasing masuk ke perairan ZEEI Laut Cina Selatandan secara bersama melakukan penangkapan ikan dengan cara menarik 1 (Satu)unit alat penangkap ikan trawl yang sama; wonn Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terdakwasecara bersama dengan Saksi atau sebaliknya telah terbukti melakukanpenangkapan ikan di perairan ZEEI Laut CinaSelatan; prisms Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka unsur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1
Register : 02-07-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Muhammad Akbar
Terdakwa:
Joseph Maulas Paloma
6734
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Joseph Maulas Paloma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    , melakukan penangkapan ikan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut:Bahwa Kapal FB FB.
    HIU 05 sedang melakukan patroli di wilayah ZEEI Laut. Sulawesi,mendeteksi keberadaan Kapal FB FB. HANADOREA FIVE dan kapal CRV 02(yang sedang stand by menunggu ikan berkumpul dan menyiapkanpenangkapan ikan berikutnya) pada posisi 03 15.448' LU 120 53.879' BT.Melihat keberadaan KP.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurutMajelis adalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI telah
    pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus/Prkn/2014/PN.Tpg
Tanggal 20 Agustus 2014 — - Mr. PRAPAS PROMSEE (Terdakwa) - REBULI SANJAYA, SH (JPU)
19418
  • Prapas Promsee selaku Nahkoda KM.Therd Suk Nava1 padahari Rabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu haridalam di bulan April2014 atau masih di dalam tahun 2014 , bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15"U 105 05 25" T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ), makaberdasarkan Pasal 71A UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004
    tentang Perikanan,Pengadilan Perikanan Tanjungpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI , perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut : e Bahwa pada hari Kamis tanggal 10April2014 TerdakwaPrapas Promsee dengan menakkodai kapal KM.Therd SukNava1 yang merupakan kapal penangkapan ikanberbendera Thailand berangkat dari pelabuhanSonglak,Thailand
    Therd Suk Nava1 sedangmelakukan penangkapan ikan di perairan Laut Natunayakni termasuk wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesaia ( ZEEI ) pada posisi koordinat 0229 15"U 105 05 25"T datang Kapal Patroli RepublikIndonesia yakni Kapal KRI Pati Unus, Terdakwa selakunakhoda kapal KM.Therd Suk Nava1 tidak memiki SuratIzin Penangkapan Ikan ( SIPI ) untuk melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Indonesia sebagaimanadiwajibkan pada Pasal 27 ayat ( 2 ) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009
    Pasal102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;wonnn n= Bahwa Terdakwa Prapas Promsee selaku nakhoda KM.Therd Suk Nava1 pada hariRabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April2014 atau masih didalam tahun 2014, bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15 " U1050582 " yang merupa kan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),maka Pengadilan Perikanan
    Therd Suk Nava1 sedangmelakukan penangkapan ikan di perairan Laut Natunayakni termasuk wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ( ZEEI ) pada posisi koordinat 0229115"U1050525"T datang Kapal Patroli RepublikIndonesia yakni kapal KRI Pati Unus yang langsungmelakukan pemeriksaan ke atas kapal KM.Therd SukNava1.
Putus : 24-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/PID.PRKN/2011/PN.TPI
Tanggal 24 Maret 2011 — Mr. Nguyen Van Thuong (terdakwa)
4211
  • Memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal dengan KM.
    dikapal Patroli Polisi BISMA = 520 sebagai Ba tek Bahwa benar pada hari senen tanggal 13 Desember 2010sekira pukul 03.25 WIB Kapal Patroli polisi BISMA 520 telahmemeriksa kemudian melakukan penangkapan terhadap kapalpenangkap ikan KM MARGAJAYA 062/ BV 7452 TS di wilayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia /ZEEI padakoordinat a 32 540 LU 106* 04 834BT; Bahwa KM MARGAJAYA 062/ BV 7452 TS melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia / ZEEI dengan menggunakan alat
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI;4. Yang tidak memiliki SIPI;Ad. 1.
    MARGA JAYA070 tanggal 13Desember 2010 sekitar jam 04.50 Wib di perairan Laut Natunapada koordinat 05938' 353"LU 10555' 353" BT yang merupakanZona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa saksi SIGIT N.
    MARGA JAYA062 (BV 7452 TS) yangberbendera asing yang dinahkodai oleh terdakwa telah memasukidan menangkap ikan di ZEEI Laut Natuna;Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang undangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur ketiga melakukanpenangkapan ikan di ZEEI telahterpenuhi oleh perbuatan terdawa;Ad. 5.
Register : 06-10-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Sus.PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Maret 2016 — - ZAW
7220
  • penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untukmelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB ketika kapalpatroli KP.
    Gabion Belawan Medan20414Bahwa KM.SLFA 2675 GT.66 ditangkap karena Nakhoda tidak dapatmemperlihatkan Dokumen Perijinan Perikanan yang syah dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk menangkap ikan di ZEEI Selat Malaka Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (ZEEI) dan pada waktu ditangkap Nakhoda Zawmengaku bahwa kapal tersebut berasal dari Malaysia , nama alat tangkap ikanyang digunakan mereka berupa Jaring TrawlHalaman 11 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnBahwa KM.SLFA 2675 GT.66
    SLFA 2675 GT.66 kemudian ditangkap oleh Pengawas Perikanan Indonesia,tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang syah.Bahwa sebelum ditangkap Petugas Pengawas Perikanan Indonesia merekabertolak dari Hutan Melintang Malaysia pada tanggal 8 Desember 2015 menujulaut, mereka sampai di ZEEI Selat Malaka Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2015 pukul 04.00 WIB~ danmelakukan penangkapan ikan , mereka ditangkap petugas patroli KP HIU 004 padapukul 08.00 di sekitar ZEEI Selat
    SLFA 2675 GT.66 dengan 4(empat) orang ABK, pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB telahmemasuki Perairan ZEEI Selat Malaka Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia dan sudah melakukan penangkapan ikan di Wilayah ZEE Indonesiadengan menggunakan alat tangkap Jaring Trawl.Bahwa terdakwa ZAW selaku Nakhoda Kapal ikan KM.
    Fishing di wilayah ZEEI makaterhadap terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurunganpengganti denda.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanterdakwa ;Halaman 23 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnKeadaan yang memberatkan : Kegiatan terdakwa merugikan Negara.
Register : 15-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 45/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Le Van Thuc
4224
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN THUC, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa
    Menyatakan terdakwa LE VAN THUC selaku Nahkoda BV 95008 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanayang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Jo.
    ZEEI dan c. Sungai, danau, waduk, rawa dangenangnan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.
    Indonesia ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan cara mengukur batas perairan Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil laut ke arah lautlepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah laut luas ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan berdasarkan Peta Laut No. 354 yangmeliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional Angkatan Laut Dinas Hidro
    BV95008 TS pada saat posisi terdeteksi titik 0618,318' LU 10618,078' BT danposisi dikejar/dipergoki 0617,748' LU 10618,468' BT dan posisi tertangkap0617,764' LU 10614,322' BT, BV 95008 TS berada di Wilayah PerairanIndonesia / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna, dimana posisitertangkap sekitar 8 mil laut masuk ke dalam dari garis batas ZEEI ; Bahwa kapal BV 95008 TS tidak mempunyai dokumen apapun dari pemerintahIndonesia termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maupun Surat Izin
    ZEEI, dan 3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN BINH
9422
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BINH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BINH selaku NahkodaKM.BV 92976 TS terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaperikanan, memiliki dan/atau) mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102UndangUndang RI No
      sampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016 bertempat di perairan Natuna / ZEEILaut China Selatan pada posisi 05 37 531 LU 109 13 953 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
      Hiu 11,KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasama melakukanoperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudianterdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukanpengejaran dan menghentikan kapal KM.BV.92976 TS pada titikkoordinat 05 37 531 LU 109 13 953 BT dan selanjutnyaKKM KP.
      Orca 03, yang telah dipanggil secara sah akantetapi tidak hadir dan telah diambil keterangannya di tingkatPenyidik dengan dibawah sumpah atas persetujuan terdakwaketerangannya di bacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut:7 Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta mengerti diminta keterangan dalam perkaratertangkapnya KM.BV. 92976TS yang diduga melakukan tindakpidana dibidang perikanan di perairan ZEEI Laut Natuna ;7 Bahwa, saksi lahir di Tombatu 04 Februari 1982,Pendidikan
      Bagian kantong (cod end) dibuka dan ikan dikeluarkan ;7 Bahwa, posisi KM.BV.92976TS saat tertangkap padakordinat 05 37' 531" LU 109 13' 953" BT adalah masukwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI ;Atas keterangan ahli' tersebut, terdakwa melaluipenterjemahnya tidak berkeberatan;2. Ahli Pelayaran Said Lukman, SE, Tempat Tanggal Lahir ;Rengat, 19 September 1960, Umur : 56 Tahun, Jenis Kelamin :Lakilaki, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS Dinas Perhubungandan Komunikasi Kab. Natuna.
Putus : 06-01-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 6 Januari 2016 — JUSNADI bin BACCONI
12951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Jaksa Penuntut Umum tidak dapatdibenarkan dengan alasan :Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 secara tegasmelarang penjatuhan pidana penjara bagi pelaku asing yangmelakukan tindak pidana di wilayah perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI).
    karena akan terjadibanyak perkara perikanan di ZEEI yang putusannya tidak bisadieksekusi oleh Jaksa;Bahwa sebagai konsekuensi hukum pemerintah telah meratifikasi dansekaligus/plus mengadopsi secara khusus ketentuan Pasal 73 ayat (3)ke dalam ketentuan Pasal 102 UndangUndang Perikanan NasionalIndonesia, dan tidak ada kesepakatan/perjanjian dengan negaraThailand untuk hal itu, maka pemerintah Indonesia wajib memenuhiketentuan tersebut dalam penegakan hukum di ZEEI ;Bahwa ratifikasi suatu) konvensi
    Tidak adanya kepastian hukum bagi terpidana asing, pada umumnyapelaku tindak pidana di ZEEI adalah para Nahkoda, ABK atau KepalaKamar Mesin yang secara ekonomi tidak mempunyai uang ataukekayaan untuk membayar denda.
    Padahal Terdakwa/terpidana telah mencuri, merusaklingkungan, mengeksploitasi sumber kekayaan ekonomi di ZEEI secaraillegal, yang secara ekonomi telah merugikan pemerintah/negaraIndonesia. Bahwa berapa besar biaya yang telah dibutuhkan untukHal. 13 dari 15 hal. Put. Nomor 495 K/Pid.Sus/2015menegakkan hukum di ZEEI tetapi Kemudian Terdakwa/terpidanadipulangkan begitu saja tanpba membayar denda atau menjalani pidanakurungan pengganti denda.
    Bahwa cara pandang yang tidakmembenarkan penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tentu tidakmemahami hakikat peraturan yang berlaku dan akan memperlemahpenegakan hukum perikanan di ZEEI karena membuat hukum diIndonesia tumpul dan tidak berdaya, sehingga dapat mendorong pelakuasing untuk melakukan illegal fishing secara besarbesaran dan terangterangan ;b.
Register : 08-08-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 36/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
TRAN VAN NU
7714
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Tran Van Nu, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana perikanan Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Menyatakan Terdakwa TRAN VAN NU selaku Nakhoda KM.BV 5561 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana "secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap = ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) jopasal 102 UndangUndang RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke1
    BV 5560 TS berangkat dari pelabuhanBa Ria Vung Tau Vietnam dengan tujuan perairan Vietnam yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan (ZEEI) Indonesia;ZBahwa KM. BV 5561 TS telah melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEIbersama sama Kapal Penangkapan ikan KM. BV 5560 TS yang dinahkodai olehNGUYEN XUAN TONG karena di wilayah laut Vietnam ikannya hanya diperolehsedikit; Bahwa Saksi mengetahui KM.
    BV 5561 TS telah melakukan penangkapan ikandi wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) setelah dihentikanoleh Kapal Patroli Indonesia;Bahwa alat tangkap yang digunakan oleh KM. BV 5561 TS bersama KM. BV 5560 TS untuk melakukan penangkapan ikan adalah jenis pukat hela (trawl) ;Bahwa KM. BV 5561 TS dan KM.
    BV 5561 TS oleh petugas Kapal PengawasKP BISMA 8001 di perairan ZEEI, maka terbukti penangkapan ikan oleh KM. BV5561 TS, di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;wonn Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua ini telahterpenuhi oleh perbuatanTerdakwa; Ad.3.
    BV 5560 TS secarabersama membawa kapal masingmasing masuk ke perairan ZEEI Laut Cina Selatandan secara bersama melakukan penangkapan ikan dengan cara menarik 1 (Satu)unit alat penangkap ikan trawl yang sama; wonn Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Terdakwasecara bersama dengan Saksi atau sebaliknya telah terbukti melakukanpenangkapan ikan di perairan ZEEI Laut CinaSelatan; wonn Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatasmaka subunsur pertama (yang melakukan) dalam
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 53/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — Mr. NGUYEN DONG
7422
  • KH. 96597 TS di perairanZona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan yang meupakan wialayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan kegiatan usaha perikanan di bidangpengangkutan ikan dengan menggunakan alat angkut berupa (satu) unit KM.
    KH. 96597 TS yang di Nakhodaioleh terdakwa tersebut dipergoki oleh Kapal Patroli HIU MACAN 001 yang sedang melakukanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut China Selatan, kemudian Nakhoda KP HIU MACAN 001 tersebut memerintahkanMualim I KP HIU MACAN 001 yakni Saksi BUBHAN HAFANDY dan Mualim II KP HIUMACAN 001 yakni sakst MUSONEP untuk menghentikan dan memeriksa kelengkapandokumen KM.
    KH. 96597 TS yang di Nakhodaioleh terdakwa tersebut dipergoki oleh Kapal Patroli HIU MACAN 001 yang sedang melakukanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut China Selatan, kemudian Nakhoda KP HIU MACAN 001 tersebut memerintahkanMualim I KP HIU MACAN 001 yakni Saksi SUBHAN HAFANDY dan Mualim IT KP HIUMACAN 001 yakni sakst MUSONEP untuk menghentikan dan memeriksa kelengkapandokumen KM.
    Batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI).e Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan airdiatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia.e Bahwa benar KM KH 96597 TS Berukuran 52 GT dan merk mesin HINO 8Cyl
    Perbuatan terdakwa memasuki ZEEI dan melakukan penangkapan ikan secar illegal, ketikapemerintah sedang giatgiatnya melakukan pemberantasan illegal fishing, unreported danunregulated fishing (IUU) yang menyebabkan rusaknya habitat sumberdaya ikan, kerugiannegara yang mencapai tiga triliun rupiah per tahun dan melecehkan harga diri bangsa karenahal tersebut terkait dengan kedaulatan bangsa dan negara.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 03/Pen.PID.Sus/Prkn/2013/PN.TPI
Tanggal 2 Juli 2013 — Mr. PHAM PHU QUOC
5311
  • DATmenuju perairan Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan;Bahwa KM.
    BV 92375 TS ditangkappada perairan Indonesia (ZEEI) pada posisi06 09 51 LU 107 58 73 BT;e Bahwa Nahkoda Kapal KM. BV 92375 TSadalah Mr.Pham Phu Quoc;e Bahwa alat tangkap Kapal KM.
    BV 92375 TS berangkat dari Pelabuhan Xa PhuocTinh, Vietnam pada tanggal 22 Oktober 2012 dengan tujuanperairan laut Vietnam yang berbatasan dengan perairan LautCina Selatan (ZEEI);e Bahwa Kapal KM. BV 92375 TS bersamasama Kapal BV 94878TS yang dinahkodai Mr. DAT berada di laut Vietnam yangberbatasan dengan perairan Laut Cina Selatan (ZEEI) untukmenangkap ikan) 2772222 nnn nnne Bahwa Anak Buah Kapal KM.
    DAT, yang sebelumnya18berlabuh di pelabuhan Xa Phuoc Tinh, Vietnam, dengan sengaja menujulaut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dilengkapi dokumendokumen yang sah. Terdakwa dengan sadar dan baik atas kehendaknyasendiri telah memasuki Wilayah Pengelolahan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) tanpa prosedur yang benar dan sah menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, menurut Majelis unsur dengan sengaja telahterpenuhi menurut hukum):Ad 3.
    Pham Phu Quoc yang menerangkanselama beroperasi di perairan Indonesia (ZEEI) sekitar + 20 (dua Puluh)ton dan hasil tangkapan tersebut disimpan di palka Kapal KM. BV 94878Menimbang, bahwa diperoleh faktafakta di persidangan TerdakwaMr.