Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN AMBON Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 10 Mei 2021 — LATUCONSINA, SH,MH
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
WELLEM ZEFAH WATTIMENA alias WELS
644
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa WELLEM ZEFAH WATTIMENA alias WELS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WELLEM ZEFAH WATTIMENA alias WELS tersebut dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;
    3. Memerintahkan masa pidana yang dijalani terdakwa untuk dipergunakan yang bersangkutan menjalani
    LATUCONSINA, SH,MH
    2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
    Terdakwa:
    WELLEM ZEFAH WATTIMENA alias WELS
Register : 17-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Amb
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
Wellem Zefah Wattimena, SE
Tergugat:
1.DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku cq Elwen Roy Pattiasina, SE, Selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Latief Lahane, SH., Selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku
2.Dewan Kehormatan Daerah Cq Anthony Hatane, SH., M.HUM. Selaku Ketua DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Moh. Resmitella Selaku Sekretaris DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku
3.DPP Partai Demokrat Cq H.
5732
  • Penggugat:
    Wellem Zefah Wattimena, SE
    Tergugat:
    1.DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku cq Elwen Roy Pattiasina, SE, Selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Latief Lahane, SH., Selaku Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku
    2.Dewan Kehormatan Daerah Cq Anthony Hatane, SH., M.HUM. Selaku Ketua DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan Moh. Resmitella Selaku Sekretaris DKD Partai Demokrat Provinsi Maluku
    3.DPP Partai Demokrat Cq H.
    PENETAPANNomor 149/ Pdt.G / 2021/ PN Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara antara :WELLEM ZEFAH WATTIMENA, SE, Tempat tanggal lahir Damer 4 November1968, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota DPRDProvinsi Maluku, Alamat Jin. Rijali RT.004/ RW.
    Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat , Tergugat II, dan Tergugat Illtelah menimbulkan kerugian dengan diterbitkannya Keputusan PenggantianAntarwaktu anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019 2024asal Partai Demokrat atas nama Wellem Zefah Wattimena, SE (Penggugat)sebagaimana surat :a. Surat Tergugat Nomor : 37/INT/DPD.PD/MAL/III/2021 tanggal 22Maret 2021 Perihal Usulan Pemecatan dan Penggantian AntarwaktuAnggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Saudara Wellem ZefahWattimena, SE;b.
    Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 01/K.pts/DKD/PDPROMAL/JIII/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Usulan PemberhentianTetap Sebagai Anggota Partai Demokrat dan Pergantian AntarwaktuTerhadap Saudara Wellem Zefah Wattimena, SE selaku Anggota DPRDProvinsi Maluku.G: Keputusan Tergugat III Nomor : 35/SK/DPP.PD/V/2021 TentangPenggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Maluku atas namaSaudara Wellem Zefah Wattimena, SE tertanggal 3 Mei 2021.6.
    Bahwa pada tanggal 3 Mei 2021, Tergugat III telahmenerbitkan Surat Keputusan Nomor : 35/SK/DPP.PD/V/2021Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD ProvinsiMaluku Atas Nama Saudara Wellem Zefah Wattimena.SE11.2. Perbuatan Melawan Hukum Kedua :a.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat (DPD Partai DemokratProvinsi Maluku) Nomor : 17 37/INT/DPD/PD/MAL/III/2021 tanggal 22 Maret2021 Perihal Usulan Pemecatan dan Penggantian Antarwaktu AnggotaDPRD Provinsi Maluku Atas Nama Saudara Wellem Zefah Wattimena, SE;5.