Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Pnn
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
NENENG JENITA
620
  • Menyatakan bahwa:

    - Ferdyansyah Ramadhan Mirza, lahir di Painan, tanggal 8 Maret 1993;

    - Fredoyansyah Altarikh, lahir di Padang, tanggal 13 Mei 1999;

    - Fadel Zefin Firmansyah, lahir di Sungai Penuh, tanggal 24 Maret 2006;

    Adalah anak-anak dari Ujang Mirza Akbar (Alm) dan Neneng Jenita;

    3. Memberikan izin kepada Neneng Jenita, lahir di Painan, 30 Juli 1972, jenis kelamin perempuan, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jl.

    Tritura No. 7 Painan,Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk mewakili:

    - Fadel Zefin Firmansyah, lahir di Sungai Penuh, tanggal 24 Maret 2006;

    Yang masih di bawah umur untuk menjaminkan ke Bank sebagai Agunan sebidang tanah beserta satu rumah batu sesuai Sertifikat Hak Milik No. 612/Kelurahan Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Luas 334 M2 atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon, termasuk kuasa untuk menandatangani

Register : 15-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Pnn
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
NENENG JENITA
680
  • Menyatakan bahwa:

    - Ferdyansyah Ramadhan Mirza, lahir di Painan, tanggal 8 Maret 1993;

    - Fredoyansyah Altarikh, lahir di Padang, tanggal 13 Mei 1999;

    - Fadel Zefin Firmansyah, lahir di Sungai Penuh, tanggal 24 Maret 2006;

    Adalah anak-anak dari Ujang Mirza Akbar (Alm) dan Neneng Jenita;

    3. Memberikan izin kepada Neneng Jenita, lahir di Painan, 30 Juli 1972, jenis kelamin perempuan, agama Islam, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jl.

    Tritura No. 7 Painan,Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk mewakili:

    - Fadel Zefin Firmansyah, lahir di Sungai Penuh, tanggal 24 Maret 2006;

    Yang masih di bawah umur untuk menjaminkan ke Bank sebagai Agunan sebidang tanah beserta satu rumah batu sesuai Sertifikat Hak Milik No. 612/Kelurahan Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Luas 334 M2 atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon, termasuk kuasa untuk menandatangani