Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Zeflen Purba
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zeflen Purba tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
    Terdakwa:
    Zeflen Purba
    Nama lengkap : Zeflen Purba2. Tempat lahir : Lau Baleng3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/14 April 19784. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Veteran Gang Serasi Kelurahan Gundaling IIKabupaten Karo7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Zeflen Purba ditangkap tanggal 19 Oktober 2018Terdakwa Zeflen Purba ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 November20182.
    Menyatakan terdakwa Zeflen Purba dengan identitastersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI No.35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Keduapenuntut umum.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Zeflen Purbaberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp.800.000.000,00 subsidair 1 (Satu) tahun penjara.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelan mendengar permohonan Terdakwa melalui PenasihatHukumnya yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringananhukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutanyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa ia terdakwa Zeflen Purba pada hari Jumat
    Menyatakan Terdakwa Zeflen Purba tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Golongan dalam bentuk bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKedua;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan Pidana Penjara 10 (Sepuluh) bulan;3.