Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 1862/Pid. B/2013/PN.Medan
Tanggal 4 Desember 2013 — - ZEPLEN MARPAUNG
186
  • - ZEPLEN MARPAUNG
    B/2013/PN.MedanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ZEPLEN MARPAUNG.Tempat lahir : Medan.Umur/Tanggal lahir :41 tahun/07 Desember 1972.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jin. Bromo Gg.
    Menyatakan terdakwa Zeplen Marpaung terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum, menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kedua).2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zeplen Marpaung selama : 5(lima) tahun penjara potong masa tahanan yang telah dijalani, Dendasebesar Rp 1.000.000.000.00, (Satu milyar rupiah) subs. 3 (tiga) bulanpenjara.3.
    ATAUKEDUA : Bahwa ia terdakwa ZEPLEN MARPAUNG pada hari Jumat tanggal 05 Juli2012 sekira pukul 23.30 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalamtahun 2013 bertempat di Jalan Bromo Gg. Rukun Medan Gg.
    Menyatakan terdakwa ZEPLEN MARPAUNG bersalah melakukan tindakpidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZEPLEN MARPAUNG denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar harusdiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.