Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN BLORA Nomor 179Pdt.P/2015/PN. Bla
Tanggal 19 Oktober 2015 — ZEFTA HENGKY DWIPHENA 2. DANI MASLAHAH
278
  • ZEFTA HENGKY DWIPHENA2. DANI MASLAHAH
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK.3316093006830002, tanggal 24Maret 2015, atas nama ZEFTA HENGKY DWIPHENA, selanjutnya diberitanda dengan P1 ;2. Foto copy Surat Keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik,tanggal 21 September 2015, No.470/0337/09/09/2015,NIK.3323096109870002, atas nama DANI MASLAHAH, yang dibuat danditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Blora, selanjutnya diberi tanda dengan (P2);3.
Register : 08-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 12-12-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 394/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 9 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SYAIFUL AMRI SH
Terdakwa:
M.ZEFTA AHJU KURNIAWAN Bin JUNADI RUSLAN
15255
  • Zefta Ahju Kurniawan Bin Junadi Ruslan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Zefta Ahju Kurniawan Bin Junadi Ruslan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Zefta Ahju Kurniawan dengan nomor 0581398165 periode Maret 2021 s/d April 2021;
4. 1 (satu) lembar screenshot bukti tranfer M-Bangking BCA tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua piluh lima juta rupiah) ke Rekening BCA atas nama M. Zefta Ahju Kurniawan dengan Nomor Rekening 0581381665;
5. 1 (satu) lembar screenshot bukti tranfer M-Bangking BCA tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke Rekening BCA atas nama M.
Zefta Ahju Kurniawan dengan Nomor Rekening 0581381665;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Zefta AhjuKurniawan dengan nomor 0581398165 periode Maret 2021 s/d April2021;4. 1 (satu) lembar screenshot bukti tranfer MBangking BCA tanggal 30Maret 2021 sebesar Rp.25.000.000,00 (dua piluh lima juta rupiah) keRekening BCA atas nama M. Zefta Ahju Kurniawan dengan NomorRekening 0581381665;5. 1 (satu) lembar screenshot bukti tranfer MBangking BCA tanggal 30Maret 2021 sebesar Rp.7.000.000, (tujuh juta rupiah) ke Rekening BCAatas nama M.
Zefta Ahju Kurniawan;Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 14.26 WIBsaksi korban kembali mentranfer uang sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh jutarupiah) kerekening BCA nomor 0581398165 atas nama M.
Zefta Ahju Kurniawan Bin Junadi Ruslan;Bahwa saksi mengetahui kerjasama jual beli mobil Avanza antara saksiAjie Syahputra dengan Terdakwa M. Zefta Ahju Kurniawan Bin JunadiRuslan karena diberitahu oleh saksi Ajie Syahputra Bin Olva Efendi;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga mobil Avanza terkaitkerjasama antara saksi Ajie Syahputra dengan Terdakwa;Halaman 10 dari 20 Putusan Nomor 394/Pid.B/2021/PN Bg!
Zefta Ahju Kurniawan Bin Junadi Ruslan tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Penipuan sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Zefta Ahju Kurniawan BinJunadi Ruslan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.