Ditemukan 2 data
18 — 4
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anak Penggugat dengan Tergugat bernama Alya Putri Zeinis, perempuan, lahir tanggal 9 Mei 2016 dengan kewajiban Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dalam batas kewajaran.
- Menetapkan Tergugat memberikan nafkah kepada anak Penggugat dengan Tergugat bernama Alya Putri Zeinis, perempuan, lahir tanggal 9 Mei 2016 untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp1.000.000,00.- (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10% setiap tahun sejak putusan ini diucapkan sampai anak Penggugat dan Tergugat tersebut berusia 21 tahun atau menikah.
56 — 43
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama dalam diktum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat setelah anak Penggugat dengan Tergugat bernama Alya Putri Zeinis, perempuan, lahir tanggal 9 Mei 2016 dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah, dan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dibagi secara uang tunai setelah dilakukan pelelangan melalui Lelang Negara, setelah dipotong/dikurangi segala ongkos yang diperlukan