Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PA PARIAMAN Nomor 1008/Pdt.G/2021/PA.Prm
Tanggal 17 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
244
  • Zeinq);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah sejumlah Rp410.000,00(empat ratus sepuluh ribu rupiah)